Ragam  

KPK Tahan 5 Tersangka Terkait Kasus Korupsi Bupati Situbondo

Lima orang tersangka kasus korupsi Bupati Situbondo (foto: KPK)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/11/2025), merilis melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang tersangka, dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara (PN) atau yang mewakilinya, terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021-2024.

KPK melakukan penahanan terhadap ROS selaku Direktur CV Ronggo, AAR selaku Direktur CV Karunia, TG selaku Pemilik CV Citra Bangun Persada, MAS selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, serta AFB selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.

Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 23 November 2025. Penahanan dilakukan, di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan KS selaku Bupati Situbondo periode 2021-2025 dan EPJ selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, sebagai tersangka.

Keduanya juga telah diputus terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada 31 Oktober 2025.

Dalam konstruksi perkaranya, pada tahun 2021, Dinas PUPP Pemkab Situbondo mengadakan lelang proyek pengerjaan konstruksi, dari anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sebelumnya, Kabupaten Situbondo telah menandatangani perjanjian peminjaman daerah program PEN, namun dibatalkan dan diganti menggunakan DAK untuk pekerjaan konstruksi tersebut.

Sementara, dalam proses lelang, KS meminta kepada lima tersangka “uang investasi” atau “ijon”, sebesar 10% dari nilai proyek. Dan EPJ meminta komitmen fee sebesar 7,5% atas pengkondisian yang dilakukan.

Atas pemenangan proyek tersebut, kelima tersangka kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada KS dan EPJ, dengan rincian pemberian dari ROS senilai Rp780,9 Juta; TG senilai Rp1,60 miliar; AAR senilai Rp1,33 miliar; serta MAS dan AFB senilai Rp500 Juta.

Atas perbuatannya, kelima tersangka sebagai pemberi diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Key)

Tinggalkan Balasan