Wartasentral.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kewajiban seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL), agar segera melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret 2026.
Imbauan ini berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A.
Hingga 11 Maret 2026, KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 berada di angka 67,98 persen.
Dengan demikian, terdapat sedikitnya lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor, yang belum menyampaikan LHKPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya kepatuhan para penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban tersebut.
“Pelaporan LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen integritas dan transparansi setiap penyelenggara negara kepada publik,” tegasnya, dikutip Rabu (25/3/2026).
Lantaran itu, Ia langsung mengimbau agar para penyelenggara negara wajib lapor tidak menunda penyampaian LHKPN hingga batas akhir.
“Kami mengingatkan agar seluruh PN/WL segera menyampaikan LHKPN secara benar dan lengkap sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026,” tambahnya.
Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
KPK akan memverifikasi secara administratif, setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap.
Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka PN/WL wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.
Seluruh PN/WL dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN, paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap setelah perbaikan maupun dipublikasikan.
KPK menegaskan, kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. (Key)






