Ragam  

KPK & CAC Timor Leste Teken MoU Pemberantasan Korupsi Lintas Negara

Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama Komisioner CAC Timor Leste Rui Pereira Dos Santos usai MoU (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Comissão Anti-Corrupção (CAC) Timor Leste, menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi lintas negara.

Kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua lembaga agar praktik korupsi tidak lagi bersembunyi di balik batas negara, sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum sesuai amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026), bertujuan mendorong kerja sama yang lebih konkret dan berorientasi hasil.

Kesepakatan ini juga menjadi bagian dari penguatan hubungan bilateral, serta pertukaran pengalaman antarlembaga antikorupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, terutama ketika praktiknya telah melintasi batas negara.

Menurutnya, sinergi dengan CAC Timor Leste merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem kawasan yang bersih.

“Sinergi ini, tentunya sangat perlu terjalin secara berkelanjutan, untuk tujuan yang mulia dan positif yakni pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner CAC Timor Leste Rui Pereira Dos Santos, menyoroti perubahan lanskap ancaman korupsi, mulai dari praktik suap, pencucian uang, hingga aliran keuangan ilegal yang merusak demokrasi dan keadilan di berbagai negara.

Pada kesempatan itu, ia juga menekankan risiko penyalahgunaan teknologi, untuk memperlancar peredaran dana ilegal lintas negara.

“Kita sangat perlu tindakan konkret, praktis, dan berorientasi hasil yang dikembangkan lebih komprehensif,” ujar Rui.

Nota kesepahaman ini mencakup penguatan penegakan hukum, pertukaran informasi dan data, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta dukungan teknis dalam pemulihan aset (asset recovery).

Pemulihan aset menjadi perhatian penting, mengingat aset hasil korupsi kerap dialihkan ke luar negeri untuk menghindari penyitaan.

Dalam kerja sama ini, KPK dan CAC Timor Leste juga berbagi pengalaman penanganan perkara dan pengelolaan aset hasil kejahatan, agar praktik baik dapat diterapkan di masing-masing institusi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menambahkan bahwa kolaborasi ini turut mencakup penyempurnaan regulasi, agar selaras dengan standar global, sehingga tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.

“Kami pasti nanti akan menyempurnakan aturan yang ada, seperti yang telah diatur dalam prinsip UNCAC,” tutupnya.

Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi antarlembaga antikorupsi, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

Kerja sama ini sekaligus menegaskan keseriusan Indonesia, dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi serta memperkuat kepercayaan publik melalui kemitraan yang berkelanjutan dan berorientasi hasil. (Key)

Tinggalkan Balasan