Wartasentral.com, Depok – Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi Kota Depok melaporkan sejumlah nama, atas dugaan tindak pidana penghasutan atau penyebaran berita bohong ke Mapolres Kota Depok, Sabtu (26/4/2025).
Ketua Kornas Jokowi Kota Depok Karim Rahayaan menjelaskan, sejumlah nama terlapor tersebut diduga melakukan penyebaran narasi palsu, terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo di berbagai media dan platform publik.
“Ada beberapa nama yang Kornas Jokowi Kota Depok laporkan yaitu, Amien Rais, Bambang Mulyono, Muhammad Taufiq, Rismon H Sianipar, Roy Suryo, Sugi Nur Raharja (Gusnur), Dokter Tifa, TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) dan juga Umar Khalid Harahap,” kata Karim, saat di wawancara awak media.
Ia mengungkapkan, sejumlah terlapor diduga melanggar pasal 160 dan 161 KUHP, tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum.
“Ini sejumlah nama yang kami laporkan, sudah jelas tidak mentaati peraturan hukum yang berlaku. Maka saya dari Kornas Jokowi Kota Depok melaporkan nama-nama tersebut ke Polres Depok, dengan nomor : L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA,” paparnya.
Karim meminta Polres Kota Depok, agar segera menindaklanjuti laporannya. Hal itu dikarenakan sejumlah nama terlapor, dengan jelas tidak menuruti ketentuan Undang undang dengan cara melakukan penghasutan di muka umum supaya melakukan tindak pidana. Ganjaran hukuman atas pasal 160 dan 161 KUHP itu, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
“Kami ingin memberikan peringatan kepada terlapor, agar tidak lagi melakukan penghasutan di muka umum. Kami Kornas Jokowi Kota Depok, tidak ingin masyarakat di bohongi oleh oknum-oknum yang hanya bisa memainkan peran, untuk menghasut atau menyebar berita bohong. Dan yang sekarang dimainkan oleh oknum ini, mengenai ijazah palsu pak Jokowi,” tegasnya.
Menurutnya, mengenai ijazah Jokowi sudah jelas keasliannya dengan diperkuat pengakuan dari Universitas Gajah Mada.
“UGM sudah menyatakan pak Jokowi dan beberapa teman angkatannya pak Jokowi itu, memang asli dan benar. Beliau pak Jokowi memang alumni UGM,” jelas Karim.
Ia lantas berharap kepada pihak Kepolisian, agar dapat memproses dengan melakukan pemanggilan para terlapor.
“Kepolisian hari ini sebagai instansi penengak hukum, agar dapat menengakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” utasnya. (Key)