Koordinator Rehabilitasi Gedung Pemerintah Jabarkan Tugas Disrumkim Depok

Koordinator Rehabilitasi Gedung Pemerintah Jabarkan Tugas Disrumkim
Koordinator Rehabilitasi Gedung Pemerintah Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Puspita Dewi Mahardani (kiri) bersama Kabid Bina Konstruksi DPUPR Depok Deni Kurniawan & Kepala Bappeda Depok Dadang Wihana dalam Musrenbang Kecamatan Cinere (foto: Riki)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Koordinator Rehabilitasi Gedung Pemerintah Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Puspita Dewi Mahardani, menjabarkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Disrumkim, dalam Musrenbang Kecamatan Cinere, Jumat (26/1/24).

Ia mengutarakan, selain urusan umum, Disrumkim juga berkewajiban menjalankan pemenuhan Janji Kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok periode 2021-2026.

“Kami juga menjalankan Janji Kampanye Wali Kota, untuk Pusat Olahraga dan UMKM, Pembangunan sekolah madrasah negeri per kecamatan, serta Posyandu & Posbindu,” urainya.

Secara umum, tukasnya, Disrumkim punya Bidang Perumahan, Permukiman, Pertanahan, Tata Bangunan, UPTD Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Pada Bidang Perumahan, lanjutnya, Disrumkim Depok mengerjakan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan yang sudah menyerahkan fasos fasum. Seperti, pemeliharaan jalan dan saluran air atau drainase.

“Namun jika belum ada penyerahan, 50 persen warga masih bisa ajukan pemeliharaan ke kami,” imbuhnya.

Pada Bidang Pertanahan, jelas Pipit, sapaannya, Disrumkim membebaskan lahan untuk Gedung Posyandu dan lahan untuk gedung Pemkot Depok lainnya.

“Untuk Posyandu, kami hanya bisa membebaskan lahannya saja, untuk pembangunannya itu ada di DP3AP2KB,” terangnya.

Pipit mengatakan, untuk Bidang Tata Bangunan, pihaknya membangun sarana pusat olahraga dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di 11 Kecamatan, sesuai Janji Kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.

Selain itu, Tata Bangunan menjalankan pembangunan maupun rehabilitasi SD Negeri dan SMP Negeri serta gedung Kelurahan dan Kecamatan.

“Karena tahun ini DPUPR akan melaksanakan pembangunan jembatan akses SMP Negeri 21 Depok, maka kami harus review kembali perencanaan pembangunan SMP Negeri 21,” ungkapnya.

Pasalnya, perencanaannya sudah pernah dibuat beberapa tahun lalu, maka tahun ini perlu di kaji ulang.

Selanjutnya, ia menyampaikan, Disrumkim punya UPTD TPU, yang mengurusi 13 pemakaman dan UPTD Rusunawa, di Cilangkap.

“Tahun ini, Pemerintah Kota Depok, sudah tidak menarik retribusi pemakaman lagi. Untuk administrasinya, bisa langsung ke 13 TPU, bisa juga langsung ke kantor Disrumkim,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Pipit pun menyampaikan, sejumlah kegiatan Disrumkim pada tahun 2024 di wilayah Kecamatan Cinere. DIantaranya, pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Pangkalan Jati.

“Untuk menjalankan pembangunan di Kota Depok, tentunya kami perlu dukungan dari masyarakat Cinere juga,” pungkasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan