Wartasentral.com, Depok – Kontraktor Pelaksana proyek pekerjaan pemeliharaan Sarana & Prasarana SDN Sawangan 04, diduga mengabaikan peraturan K3 bangunan gedung pemerintah.
Pasalnya, Senin (3/11/2025), sejumlah pekerja yang tengah mengerjakan pekerjaan atap itu, tampak tidak mengenakan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana yang diatur dalam sejumlah peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sementara itu, Kepala UPTD SDN Sawangan 04 Beben Mukbar, S.Pd, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi sekolahnya.
Ia memaparkan, perbaikannya meliputi penggantian kusen salah satu ruang kelas dengan bahan aluminium, renovasi dua ruang toilet, pembangunan tempat wudhu dan pemasangan kanopi agar tidak kehujanan.
“Lalu ada perbaikan tembok pagar, peningkatan sanitasi, serta pengecatan dinding,” kata Beben, yang juga Ketua PGRI Cabang Sawangan, saat ditemui di sekolahnya, Senin (3/11/2025).
Ia menjelaskan kondisi beberapa sarana sebelumnya memang membutuhkan perbaikan, agar proses kegiatan belajar mengajar dapat berjalan lebih nyaman dan aman.
Menurutnya, bantuan dari Disdik Kota Depok tersebut menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap peningkatan mutu fasilitas pendidikan dasar.
“Kami berterima kasih, kepada Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan. Dengan adanya perbaikan secara bertahap, sekolah kami menjadi lebih baik dan siswa merasa lebih nyaman, terutama saat menggunakan fasilitas umum seperti toilet dan tempat wudhu yang kini sudah dilengkapi kanopi,” ungkapnya.
Beben berharap agar program perbaikan sarpras di sekolah-sekolah negeri terus dilanjutkan secara merata, sehingga seluruh siswa di Kota Depok dapat belajar di lingkungan yang layak dan sehat.
“Pembangunan ini, membuat sekolah semakin tertata dan mendukung kegiatan belajar mengajar,” pungkasnya.
Dalam rangka mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan kerja di sektor ini, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi sebagai dasar hukum pengawasan K3 konstruksi.
Pengertian Pengawasan K3 Konstruksi
Pengawasan K3 konstruksi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja, diterapkan dengan baik dalam setiap tahap proyek konstruksi.
Pengawasan ini mencakup berbagai hal, seperti penerapan standar keselamatan, inspeksi lapangan, hingga penegakan sanksi bagi yang melanggar aturan K3.
Dasar Hukum Pengawasan K3 Konstruksi
Pemerintah Indonesia, telah menetapkan beberapa peraturan yang menjadi dasar dalam pengawasan K3 di sektor konstruksi.
Berikut adalah beberapa regulasi penting yang harus dipahami:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-undang ini merupakan dasar utama dalam pengawasan K3 di semua sektor, termasuk konstruksi. UU ini mengatur kewajiban pengusaha dan pekerja, dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman serta perlunya pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan K3.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
PP ini mengatur tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang wajib diterapkan oleh perusahaan konstruksi yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang atau proyek dengan risiko tinggi.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Regulasi ini lebih spesifik dalam mengatur penerapan sistem manajemen K3, termasuk di sektor konstruksi, dengan tujuan meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Regulasi ini mengatur kewajiban kontraktor untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dalam proyek konstruksi, termasuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi K3.
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 48 Tahun 1997 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Bangunan.
Peraturan ini mengatur tentang standar keselamatan kerja dalam proyek konstruksi, seperti kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD), prosedur kerja aman, hingga pengawasan terhadap bahaya potensial di proyek.
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
UU ini mengatur tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk persyaratan keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek serta peran pengawas dalam memastikan aspek K3 diterapkan dengan baik.
Pentingnya Pengawasan K3 Konstruksi
Pengawasan K3 dalam konstruksi, sangat penting untuk:
1. Mencegah kecelakaan kerja dan melindungi keselamatan pekerja.
2. Memastikan proyek berjalan sesuai standar K3 yang berlaku.
3. Menghindari sanksi hukum dan denda akibat kelalaian dalam penerapan K3.
4. Meningkatkan produktivitas kerja karena lingkungan kerja yang lebih aman.
K3 di sektor konstruksi bukan hanya formalitas, tetapi sebuah keharusan yang diatur oleh berbagai regulasi hukum.
Dengan adanya pengawasan yang baik, risiko kecelakaan kerja bisa diminimalkan dan proyek bisa berjalan dengan lancar serta aman. (Rik)
