Wartasentral.com, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI I Nyoman Parta menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan dasar, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah swasta maupun negeri.
Ia menyebut, putusan tersebut sebagai langkah progresif yang telah sangat lama diidamkan seluruh rakyat Indonesia.
“Ya, baguslah itu. Itu putusan yang progresif sekali. Dan itu, harapan semua orang dari dulu,” kata Nyoman Parta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/5/2025).
Ia mengatakan, keputusan MK sejalan dengan tujuan utama proklamasi kemerdekaan Indonesia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun, Nyoman mengingatkan implementasi di lapangan tidaklah sesederhana putusan itu, terutama karena adanya ragam kategori sekolah swasta.
“Cuman, turunannya agak problematik sedikit yah. Kan ada SD swasta mandiri, ada SD swasta tidak mandiri. Ada SMP swasta tidak mandiri, ada SMP swasta mandiri,” tekannya.
Menurutnya, sekolah swasta yang tidak mandiri adalah ketergantungan pembiayaan pada pemerintah dan pihak eksternal. Sekolah tersebut biasanya, tumbuh dari kebutuhan masyarakat di daerah terpencil, yang tidak memiliki cukup sekolah negeri.
“Nah yang begini menurut saya tidak masalah, memang harus digratiskan itu,” tegasnya.
Sebaliknya, ketika sekolah swasta sudah mandiri dan memiliki siswa dari keluarga mampu, sebaiknya tidak digratiskan atau diberi dana oleh pemerintah.
“Jika ada Sekolah swasta itu tidak mengambil uang dari BOS, kan. Ya artinya mereka tidak terlalu fokus dengan biaya dana BOS. Nah, tetapi mendapatkan uang dari kontribusi orangtua murid. Nah ini bagaimana mengurusnya, mengaturnya,” tanyanya. (Berbua)