Wartasentral.com, Jakarta – Komisi V DPR RI, tengah membahas revisi UU No 17/2008 tentang Pelayaran. Lantaran itu, komisi yang membidangi transportasi dan perumahan ini, melakukan rapat dengan sejumlah stakeholder, untuk menerima masukan dalam keperluan menyelesaikan revisi UU tersebut.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, revisi UU No 17/2008 tentang Pelayaran menitikberatkan pada dua hal utama .
“Yaitu soal azas dan tentang angkutan logistik itu sendiri,” tukasnya, usai rapat dengar pendapat (RDP), dengan jajaran pengurus Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Sebelumnya ditempat yang sama, Komisi V juga mengadakan RDP, dengan purnawirawan TNI AL dan Rektor Institut Transportasi dan Logistik Universitas Trisakti.
Mereka diundang, untuk memberikan masukan dan saran dalam pembahasan revisi UU No 17/2008 tentang Pelayaran.
Lasarus mengutarakan, negara harus hadir supaya nantinya angkutan itu, tidak menjadi varian yang membuat barang sangat mahal.
UU, ujarnya, dibuat dalam rangka demi kepentingan bangsa, khususnya kepentingan masyarakat Indonesia.
“Apa saja yang kira – kira membuat angkutan logistik tidak tinggi misalnya, terhadap objek yang sama jangan berlaku PNBP , kemudian pajak ini, pajak itu berlaku yang pada akhirnya terbeban pada harga barang yang mahal,” urainya.
Dalam revisi UU tentang Pelayaran itu, ungkapnya, Komisi V juga menyinggung cara bongkar muat di pelabuhan yang seharusnya melibatkan UMKM.
Misalnya koperasi kata Lasarus,
di masing-masing pelabuhan sudah banyak koperasi . Tetapi diingatkan, koperasi jangan sampai kamuflase saja.
“Padahal pemainnya adalah, pemain-pemain bukan koperasi misalnya. Ini semua kita akan pertegas, asosiasi minta pertegas dan sekaligus menyampaikan masukan,” tekannya.
Dari rapat dengan asosiasi dan purnawirawan TNI AL serta dari PT, Lasarus menyampaikan, Komisi V sudah mendapat penjelasan secara komprehensif dan benang merahnya pun sudah ketemu, mana yang perlu diambil dan yang perlu diperbaiki.
“Sebelum Komisi V menyimpulkan dan sebelum ada finalisasi , maka naskah akademik revisi UU Tentang Pelayaran akan di kirim ke badan legislasi (baleg) DPR RI,” pungkasnya. (berbua)