Ragam  

Komisi II DPR Sambut Baik Permintaan Maaf Menteri Nusron untuk Akhiri Polemik

Komisi II DPR Sambut Baik Permintaan Maaf Menteri Nusron untuk Akhiri Polemik
Anggota Komisi II DPR RI Bahtra Banong (foto: dok)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yang meminta maaf atas pernyataannya terkait semua tanah milik negara. Permintaan maaf itu, guna mengakhiri polemik di tengah masyarakat.

“Mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pak Menteri secara sadar bahwa beliau ada salah ucap, terus kemudian langsung meminta maaf ke publik untuk mengakhiri polemik itu,” kata Bahtra kepada wartawan di Jakarta, di Jakarta Rabu(13/8/2025)

Ia menilai, pernyataan Nusron yang kurang tepat tersebut tidak sengaja dilontarkan ketika bertutur. Sehingga, sudah sepatutnya untuk diklarifikasi.

“Memang ada kata-kata, yang menurut hemat saya harus diperbaiki. Mungkin, beliau karena terlalu bersemangat ketika bertutur,” ujarnya.

Ia pun mengatakan, penyampaian maaf Nusron juga telah sesuai dengan pesan dari Presiden RI Prabowo Subianto, agar para menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) tidak menyampaikan komunikasi publik yang bisa membuat kegaduhan publik.

“Memang Pak Prabowo selalu mengingatkan, bahwa para menteri-menteri ini karena memang masih baru, perlu penyesuaian,” ucapnya.

“Nah, itu lah terus yang diminta oleh Pak Prabowo, jangan membuat gaduh di publik dan jangan membuat kebijakan yang sifatnya tidak pro terhadap masyarakat,” timpalnya.

Untuk itu, legislator Gerindra ini menghargai Nusron yang telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataan yang telah dilontarkannya ke publik.

“Maka dari itu saya melihat bahwa niat baik beliau Pak Nusron sangat bagus ya, begitu melihat bahwa ada kekeliruan yang bisa berpolemik, terus kemudian beliau langsung meminta maaf ke publik,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang viral dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Saya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta.

Dengan ketulusan dan kerendahan hati, dirinya meminta izin untuk menegaskan bahwa maksud utamanya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar yang sejatinya ingin disampaikan sesuai amanat pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Isi pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yaitu bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, menurut Nusron, tanah telantar harus dapat didayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat.

Adapun program-program strategis tersebut mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan fasilitas publik lainnya. (Berbua)

Tinggalkan Balasan