Ragam  

Komisi I DPRD Belitung Kunker ke Dishub Depok Bahas Perparkiran

Komisi I DPRD Belitung Kunker ke Dishub Depok Bahas Perparkiran
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Belitung dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Wyllianto, S.E., (foto: Adi)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Komisi I DPRD Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung (Babel), melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Kamis (6/2/2025).

Kehadiran mereka yang diterima Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Kabid Bimkestib) Dishub Kota Depok Ari Manggala itu, guna mempelajari pengelolaan Parkir di Kota Depok.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Belitung dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Wyllianto, S.E., mengemukakan kunjungan mereka itu ke Dishub Depok, menjadi referensi khusus bagi Kabupaten Belitung, yang pengelolaan parkir masih terkesan sendiri-sendiri.

“Dari sini, kita banyak belajar. Artinya, ada beberapa referensi petunjuk dari Dishub Depok, khusus perihal KSO dengan swasta. Itu yang kami petik,” tukasnya, usai pertemuan di ruang rapat lantai 2 Dishub Depok.

Wylli mengatakan, ia menginginkan adanya pengelolaan yang lebih ke arah profesionalisme, terkait pengaturan parkir yang gunanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tadi kami dapat contoh Perda dan draft perjanjian dengan pihak swasta, itu kita bawa pulang untuk kita pelajari,” ungkapnya.

Ia mengutarakan, apa yang Dishub Depok lakukan, akan ia bahas dengan Dishub Kabupaten Belitung.

“Nanti, akan kita bahas dengan Dishub Kabupaten Belitung. Mudah-mudahan ada faedahnya buat Kabupaten Belitung untuk meningkatkan PAD dari perparkiran,” ulas Wylli.

Ia pun menyampaikan, sistem perparkiran di Belitung lebih banyak dikelola masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang punya lahan parkir.

Seperti badan jalan di Belitung itu, tambahnya, di kelola oleh Dishub sendiri.

Tapi di wilayah masuk dalam jalan,  dikelola masing – masing OPD contohnya Pasar, Rumah Sakit, tengah Kota oleh Dinas Perindustrian dan di Pantai Oleh Dinas Pariwisata.

“Memang agak berbeda, makanya ini kita dapat masukan yang bagus. Akan kita kaji mana yang lebih bagus dan kearah yang lebih profesional. Jika memang lebih baik dikelola swasta, kenapa tidak. Yang penting itu, bisa meningkatkan PAD,” utasnya.

Sementara itu, Kabid Bimkestib Dishub Kota Depok Ari manggala memaparkan, apa yang dibahas mereka dalam kunjungan itu adalah mengenai perparkiran.

Ia mengutarakan, pengelolaan parkir yang bukan badan jalan di Kabupaten Belitung, dilakukan oleh pihak OPD masing-masing.

“Kalau di kota Depok, berdasarkan kajian tahun 2022 berkaitan dengan parkir, tidak di ijinkan parkir di badan jalan, karena jalan kita sempit,” bebernya.

Sedangkan di Belitung, urainya, parkir di kelola masing-masing OPD, tapi kalau Depok sebagian besar berdasarkan Perwal No. 19 tahun 2022, sudah kerjasama dengan pihak swasta melalui BKD.

“Tadi kita berikan ke mereka, Perwal Nomor 16 tahun 2020 dan Perwal Nomor 19 tahun 2022. Mereka nanti akan kaji itu terkait perijinan dan kerjasama parkir,” bebernya.

Ari mengemukakan, berdasarkan kedua Perda itu, dari pandangan BKD, Pemkot Depok mendapatkan pemasukan sewa lahan aset dan pajak lahan parkir.

“Jadi menurut BKD itu, dari kedua Perwal itu ada dua objek yang jadi masuk PAD. Satu sewa lahan dan satunya lagi pajak parkir,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Peraturan Walikota (Perwal) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir Dan Pengaturan Biaya Parkir Pada Tempat Parkir

Terdiri dari 19 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, ketentuan perizinan penyelenggaraan tempat parkir, tata cara pemberian izin penyelenggaraan tempat parkir, biaya parkir pada tempat parkir, parkir valet, pembinaan, tata cara pengenaan sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

Sementara Peraturan Walikota (Perwal) Kota Depok Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Tempat Parkir di Kota Depok

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Tempat Parkir di Kota Depok yang meliputi Ketentuan Umum, Objek dan Subjek Kerja Sama, Bentuk Kerja Sama, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup. (Key)

Tinggalkan Balasan