Wartasentral.com, Depok – Jelang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, Komisi D DPRD Kota Depok menggelar rapat lanjutan bersama Dinas Pendidikan (Disdik), guna membahas kesiapan teknis pelaksanaan sistem zonasi, di Gedung DPRD Depok, Rabu (28/5/2025).
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Komisi D Siswanto, menegaskan pemetaan zonasi saat ini masih bersifat tentatif dan berpotensi menyulitkan masyarakat.
Ia menyoroti ketidaksesuaian antara titik koordinat zonasi, dengan lokasi sekolah maupun tempat tinggal calon peserta didik.
“Pemetaan wilayah, masih belum akurat. Sebagai contoh, ada SMP di Kelurahan Tugu yang justru memiliki titik zona di Kelurahan Cisalak. Ini tidak masuk akal dan tentu, menyulitkan orang tua,” ungkap Siswanto.
Politisi PKB ini juga mencontohkan kondisi di Kecamatan Cipayung, di mana pembagian zona antara SMPN 9 dan SMPN 29, membuat sebagian warga tidak dapat mendaftarkan anaknya ke sekolah terdekat lantaran terletak di luar zona.
Ia juga menyampaikan, sistem aplikasi SPMB 2025 yang dikembangkan Diskominfo telah siap digunakan. Platform ini, diklaim lebih aman menyusul insiden peretasan yang sempat terjadi tahun lalu.
Namun demikian, Siswanto mengingatkan teknologi secanggih apa pun tidak akan efektif tanpa pengawasan yang ketat.
“Dengan teknologi secanggih apa pun, tetap ada potensi penyalahgunaan jika pengawasan lemah. Maka dari itu, pengawasan menyeluruh mutlak diperlukan,” tegasnya.
Komisi D juga menekankan, pentingnya keadilan dalam proses seleksi. Lantaran itu, masyarakat yang merasa dirugikan, punya hak untuk mengajukan sanggahan. Jika ditemukan kekeliruan teknis atau prosedural, maka akan dilakukan seleksi ulang sebagai bentuk koreksi.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kota Depok menyatakan, proses pemetaan zonasi akan dirampungkan dan diumumkan secara terbuka pada akhir pekan ini, agar bisa diakses masyarakat secara transparan. (ick)