Ekbis  

Komisi B Dukung Penuh Rencana Tirta Asasta Depok Melantai di Bursa Efek

Komisi B DPRD Kota Depok, saat kunjungan kerja di PT Tirta Asasta Depok. (Foto: dok. Komisi B)

Wartasentral.com, Depok – Komisi B DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya mengawal kinerja PT Tirta Asasta Depok (Perseroda), agar semakin profesional dan berdaya saing.

Hal itu ditegaskan, saat kunjungan kerja Komisi B ke perusahaan daerah penyedia air bersih tersebut, Rabu (14/1/2025).

Ketua Komisi B DPRD Depok Hamzah mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan berkala terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis milik Pemerintah Kota Depok.

Menurutnya, Tirta Asasta merupakan perusahaan daerah kebanggaan yang harus terus didorong meningkatkan pendapatan sekaligus kualitas pelayanan.

“Kunjungan kerja ini, bentuk pengawasan rutin Komisi B. Kami mengapresiasi kinerja PDAM, termasuk penambahan sambungan langganan yang berdampak langsung pada peningkatan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain memberikan apresiasi, Komisi B juga secara terbuka menyatakan dukungan terhadap rencana PT Tirta Asasta Depok, untuk melantai di bursa efek melalui penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Namun untuk mencapai arah itu, Hamzah menegaskan, langkah tersebut harus dibarengi kesiapan menyeluruh.

“Kami mendukung penuh, Tirta Asasta untuk go public atau IPO. Tapi dukungan itu disertai catatan, perusahaan harus benar-benar siap, baik dari sisi hukum, tata kelola, hingga kesehatan keuangan,” tekannya.

Komisi B DPRD Depok, lanjut Hamzah, telah menyampaikan sejumlah saran strategis agar Tirta Asasta, layak menuju IPO.

Salah satunya menyangkut kepastian badan hukum perusahaan daerah, agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang BUMD dan pasar modal.

“Pemisahan peran antara pemerintah daerah sebagai regulator dan PDAM sebagai operator, harus tegas. Kepastian aset juga penting, mulai dari sertifikasi hingga penilaian ulang aset jaringan dan instalasi,” jejalnya.

Dari sisi tata kelola, Komisi B mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten, termasuk penguatan peran dewan komisaris independen dan komite audit.

Selain itu, sambung Hamzah, manajemen profesional dengan indikator kinerja yang jelas dinilai menjadi prasyarat mutlak.

Tak kalah penting, tegas Sekretaris DPC Partai Gerindra Depok itu menekankan, perbaikan kesehatan keuangan perusahaan.

Ia menyoroti perlunya pengendalian kebocoran air atau Non-Revenue Water (NRW), perbaikan arus kas, serta diversifikasi sumber pendapatan agar Tirta Asasta memiliki fondasi bisnis yang kuat.

Komisi B DPRD Depok juga meminta PDAM Tirta Asasta, mempercepat digitalisasi layanan dan memperkuat standar pelayanan pelanggan.

Langkah tersebut dinilai penting, untuk membangun kepercayaan publik, terutama jika perusahaan bersiap masuk ke pasar modal.

Hamzah menegaskan, Komisi B akan terus mengawal setiap tahapan transformasi PT Tirta Asasta Depok. Pasalnya, IPO baginya bukan sekadar target finansial.

“Tetapi juga momentum mendorong BUMD air minum menjadi lebih transparan, efisien dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.

Mengapa BUMD Didorong untuk IPO?

• Transparansi & Profesionalisme: Pengawasan publik membuat pengelolaan menjadi lebih terbuka dan profesional.
• Pendanaan: Mendapatkan dana dari masyarakat luas, mengurangi ketergantungan pada APBD.
• Tata Kelola Korporasi: Mendorong perbaikan kinerja dan manajemen.
• Kemandirian: BUMD menjadi lebih mandiri dan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada modal daerah.

Syarat BUMD Bisa IPO

• BUMD harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
• Memenuhi persyaratan keuangan, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI).

Proses IPO

1. Persiapan: Perusahaan mengajukan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), permohonan pencatatan ke BEI, dan pendaftaran efek ke Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
2. Pasar Perdana: Penawaran saham perdana kepada investor, di mana investor dapat memesan saham melalui platform e-IPO.
3. Pencatatan di Bursa (Listing): Saham resmi dicatatkan dan mulai diperdagangkan di BEI (pasar sekunder).

Tujuan IPO bagi Perusahaan

1. Menggalang modal besar untuk ekspansi bisnis, pengembangan produk, atau memperkuat modal kerja.
2. Meningkatkan citra dan transparansi perusahaan (menjadi perusahaan terbuka).

Bagi Investor

1. Kesempatan Awal: Memiliki saham perusahaan potensial sejak awal masuk bursa.
2. Potensi Keuntungan: Potensi keuntungan dari kenaikan harga saham (capital gain) setelah listing, bahkan hingga mencapai Auto Reject Atas (ARA).
3. Risiko: Membutuhkan pemahaman dan kehati-hatian, karena harga saham IPO bisa sangat fluktuatif.

Cara Ikut IPO

1. Memiliki Akun Sekuritas: Mendaftar di perusahaan sekuritas (misalnya BNI Sekuritas) dan memiliki rekening efek.
2. Akses e-IPO: Melalui platform resmi seperti e-IPO.co.id, investor bisa melakukan pemesanan saham.
3. Pantau Jadwal: Ikuti jadwal penawaran umum (offering period) perusahaan yang akan IPO, di BEI atau situs sekuritas. (Key)

Tinggalkan Balasan