Wartasentral.com, Depok – Sepanjang Tahun 2024, Pengadilan Negeri (PN) Depok menorehkan sejumlah kinerja yang baik, mulai dari raihan penghargaan hingga tantangan dan inovasi yang diluncurkan.
Ketua PN Depok H. Ridwan, S.H., M.H didampingi Humas PN Depok Andry Eswin Sugandhi Oetara, S.H.,M.H, dalam Refleksi akhir Tahun PN Depok Tahun 2024 mengemukakan pencapaian kinerja, tantangan yang dihadapi dan inovasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Depok sepanjang tahun 2024.
Antara lain selama tahun 2024, PN Depok berhasil meraih penghargaan Peringkat III Lomba Pameran Inovasi Laporan Tahunan Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung.
“Pengadilan Negeri Depok juga telah meluncurkan aplikasi untuk meningkatkan pelayanan publik,” ujar Eswin, Senin (30/12/2024).
Yakni, Aplikasi RelayOn PN Depok, yang merupakan Aplikasi Sistem Informasi Penjadwalan Sidang dan Antrian Sidang (Rely-On).
“Lalu, Sistem Informasi Mediasi Online (MEDILON) dan Mediasi Hybrid,” ungkapnya.
Ia menerangkan, MEDILON yang dibangun adalah, sebuah sistem berbasis Web yang dikembangkan dengan fungsi utama, sebagai bentuk pelayanan penyediaan ruang mediasi untuk para pihak pencari keadilan di PN Depok.
Mediasi Hybrid, lanjutnya, adalah sistem mediasi yang dibangun PN Depok dengan menggabungkan konsep MEDILON dan Mediasi Offline.
Kemudian, aplikasi GO – VRI (Go Verifikasi) adalah, inovasi PN Depok dalam memberikan layanan Prima bagi pencari keadilan.
“Para pihak tidak perlu hadir ke Pengadilan Negeri Depok, karena petugas kami yang datang untuk melakukan verifikasi,” bebernya.
Jumlah beban perkara perdata yang ditangani PN Depok tahun 2024, terang Eswin, ada sebanyak 1.324 perkara.
Terdiri dari, perkara yang diterima tahun 2024 sebanyak 1.184 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 140 perkara.
“Sampai dengan tanggal 30 Desember 2024, Pengadilan Negeri Depok telah berhasil memutus perkara perdata sebanyak 1.135 perkara,” unggahnya.
Dengan demikian, sambungnya, rasio produktivitas memutus perkara mencapai 85.73%.
Ia merinci, jumlah beban perkara pidana yang ditangani PN Depok tahun 2024,
sebanyak 693 perkara, diluar perkara lalu lintas.
Itu, ulasnya, terdiri dari perkara yang diterima tahun 2024 sebanyak 598 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 95 perkara.
“Hingga tanggal 30 Desember 2024, Pengadilan Negeri Depok telah berhasil memutus perkara pidana sebanyak 606 perkara,” jelas Eswin.
Dengan demikian, tandasnya, rasio produktivitas memutus perkara mencapai 87,45%.
Lebih jauh ia mengutarakan, jumlah perkara perdata yang diterima tahun 2024, mengalami peningkatan hingga 22.93% dibandingkan dengan tahun 2023, yang menerima 1.077 perkara.
Jumlah perkara yang diputus juga meningkat 21.26%, dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus 936 perkara.
Sedangkan jumlah perkara pidana yang diterima tahun 2024 sebesar 693 perkara diluar perkara lalu lintas, mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar 633 perkara.
Perkara yang diputus tahun 2024, urainya, jumlahnya juga mengalami peningkatan 9.4%, dibandingkan dengan tahun 2023.
Untuk jumlah perkara pidana lalu lintas yang diterima tahun 2024, sebesar 7373 perkara, mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar 14.480 perkara.
“Jumlah perkara, mengalami penurunan sebesar 96.39% dibandingkan dengan tahun 2023,” tatarnya.
Eswin menyampaikan, peningkatan kinerja penanganan perkara juga terjadi dalam proses minutasi perkara.
Sepanjang tahun 2024, PN Depok telah meminutasi sebanyak 1.740 perkara diluar perkara lalu lintas.
Dari 1.135 jumlah perkara perdata yang telah diputus pada tahun 2024, ungkapnya, terdapat 1.105 perkara yang tidak mengajukan Upaya hukum banding, dengan persentase sebesar 97.35%. Hanya ada 30 perkara, yang mengajukan upaya hukum banding.
Lalu, kupasnya, dari 606 jumlah perkara pidana yang telah diputus pada tahun 2024, terdapat 569 perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding, dengan persentase sebesar 98,34%. Hanya 37 perkara saja, yang mengajukan upaya hukum banding.
“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih, kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Depok,” ucapnya.
Pasalnya, sambungnya, semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Hakim.
“Serta seluruh aparatur PN Depok, yang telah berkerja cerdas dan ikhlas, dalam menyelesaikan perkara,” tandasnya.
Eswin pun menjelaskan, pengelolaan dukungan Kesekretariatan dalam Administrasi untuk realisasi anggaran Badan Urusan Administrasi DIPA 01 tahun 2024, berdasarkan dua jenis belanja.
Yaitu, urainya, belanja pegawai dan belanja barang sampai dengan tanggal 27 Desember 2024, dari total anggaran sebesar Rp. 11.477.457.000, PN Depok telah menyerap anggaran sebesar Rp11.274.257.364 atau 98,28% dari total Pagu tahun 2024.
Sedangkan untuk realisasi anggaran Badan Peradilan Umum Dipa 2 Peningkatan Efektifitas Pengelolaan
Penyelesaian Perkara, Persentase salinan putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu antara lain, Pidana 92%, Perdata 92% dan Perkara yang diselesaikan melalui mediasi 7%.
Upaya – upaya Strategis PN Depok dalam memudahkan para pencari keadilan, imbuhnya adalah, Pertama PN Depok Law Roadshow, yang memberikan penyuluhan Hukum demi mewujudkan kesadaran hukum bagi masyarakat.
“Kedua, PN Depok at Your School. PN Depok memberikan penyuluhan Hukum untuk anak sekolah, di wilayah hukum PN Depok,” ceplosnya.
Ketiga, PTSP Online PN Depok. PN Depok, memberikan kemudahan layanan bagi para pencari Keadilan.
Lalu yang keempat, Medilon PN Depok. Sebagai layanan, yang percepatan penyelesaian perkara.
Kelima adalah, Go Salinan PN Depok. Memberikan kemudahan bagi para pencari Keadilan, dalam hal mendapatkan Salinan Putusan.
“Terakhir yang keenam, PN Depok Legal Talks. PN Depok memberikan penyuluhan hukum, melalui media sosial secara daring,” pungkasnya. (Key)