Ketua Presidium Aktifis Jabar Hersong Mensinyalir Lurah & Camat Hambat Sosialisasi Pilkada

Ketua Presidium Aktifis Jawa Barat Hersong (foto: rik)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Ketua Presidium Aktifis Jawa Barat (Jabar) Heri Prasetyo, mensinyalir Lurah dan Camat di Kota Depok menghambat kinerja KPU Depok terkait sosialisasi pilkada 27 November 2024 mendatang.

Ia menilai KPU kurang sosialisasi, lantaran hingga kini banyak masyarakat yang belum mengetahui agenda pesta demokrasi warga Depok dan Jabar tersebut.

“Kabarnya, ada larangan Lurah dan Camat memasang baliho bergambar kedua paslon produk KPU, yang isinya ajakan untuk datang ke TPS,” tukas Hersong, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Jum’at (25/10/2024).

Hal itu, ia duga ada pihak yang berupaya menurunkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Kota Depok dan dianggap adanya penggembosan suara untuk memenangkan salah satu paslon.

Ia menduga, tidak adanya baliho dan spanduk sosialisasi KPU, kuat dugaan adanya manipulasi dan korupsi pengadaan baliho dan spanduk. Makanya, KPU harus menunjukkan produk miliknya.

Bahkan Hersong mensinyalir, Lurah dan Camat berupaya menurunkan tingkat partisipasi publik, dengan pelarangan pemasangan baliho dan spanduk milik KPU, di area kantor kecamatan dan kantor kelurahan.

Ia menambahkan, dari hasil investigasi, sejumlah masyarakat mengaku heran dengan Pilkada kali ini, yang seakan terlihat tertutup tanpa adanya informasi yang jelas kepada masyarakat.

Kondisi yang demikian, tentunya sangat riskan lantaran, berdampak pada turunnya partisipasi masyarakat.

“Jika begini kondisinya, tidak menutup kemungkinan angka partisipasi masyarakat makin turun. Masyarakat, jadi kekurangan informasi terkait Pilkada,” ungkap Hersong.

Jika tingkat partisipasi masyarakat terhadap Pilkada menurun, tegasnya, maka pihak yang patut disalahkan adalah KPUD Depok.

Menanggapi hal tersebut, di tempat terpisah Mantan ketua KPU Kota Depok KH Raden Salamun mengatakan, apa yang dilakukan Lurah dan Camat dengan melakukan penurunan spanduk dan baliho milik KPU, adalah sebuah kesalahan besar.

Pasalnya, kantor Kelurahan dan Kecamatan adalah kantor publik, jadi sah melakukan sosialisasi pada area tersebut. (Key)

Tinggalkan Balasan