Wartasentral.com, Jakarta – Komisi III DPR RI siap melanjutkan kembali pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), setelah masa persidangan DPR RI dimulai pada minggu ini.
Pembahasan RUU tersebut sempat tertunda, lantaran pada akhir bulan Juli lalu , anggota DPR RI memasuki masa reses.
Dalam pembahasan ke depan , Komisi III sudah mengagendakan mengundang berbagai pihak terkait untuk menerima masukan, saran dan pendapat.
Terkait dengan keraguan sejumlah pihak , Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, rancangan yang digodok tersebut tidak akan melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi aparat penegak hukum.
“Kami ingin memastikan, KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi,” tegasnya, dalam keterangan resminya, Selasa (19/8/2025).
Atas dasar itu, Komisi III DPR RI mengundang sejumlah pihak terkait untuk dimintai pendapat dan masukannya dalam pembahasan RUU KUHAP di DPR.
“Di antaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM, sejumlah BEM dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan,” kata Habiburrokhman .
Ia menegaskan , upaya melibatkan stakeholder terkait dalam pembahasan RUU KUHAP, semata-mata ingin memastikan bahwa tidak ada upaya pelemahan pemberantasan korupsi.
“Pendeknya, lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Lebih jauh ia mengatakan, bahwa Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Untuk melakukan, penyerapan aspirasi masyarakat.
Seperti diketahui, RUU KUHAP menjadi salah satu agenda yang disorot publik. Pasalnya, RUU KUHAP dinilai penting agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan berlaku pada 2026 mendatang. (Berbua)