Wartasentral.com, Surabaya – Aset tanah yang menjadi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, masih banyak yang belum mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menyatakan, Pemkot harus bergerak cepat untuk segera membuat SHM, sebagai upaya perlindungan terhadap aset-aset tanah tersebut.
“SHM ini penting, apalagi untuk aset tanah milik Pemkot agar kedepannya aset-aset tersebut terlindungi secara hukum dan tentu status kepemilikannya juga jelas,” jelasnya, Selasa (27/2/24).
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut juga menambahkan, selain untuk memperjelas status hukum aset, SHM juga berguna agar pemanfaatan aset-aset tersebut juga jelas peruntukannya.
“Sangat disayangkan, jika Pemkot lambat bergerak untuk segera mengurus legalitas atau SHM aset-aset tanah mereka, karena aset-aset tersebut punya potensi yang besar,” tegasnya.
Sementara itu, Arif beranggapan jika aset-aset tanah milik Pemkot ini telah memiliki SHM, maka akan menjadi aset yang potensial dan bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemkot.
Pemkot, menurutnya bisa menggandeng pihak swasta, untuk mengelola aset tersebut sebagai upaya menumbuhkan geliat ekonomi di Kota Surabaya.
Selain berpengaruh terhadap geliat ekonomi, aset-aset yang memiliki SHM juga akan membantu program Pemkot untuk pengentasan kemiskinan.
“Saya baru saja mendapatkan informasi dari Pemkot, target mereka tahun ini bisa menuntaskan SHM 1.100 aset tanah, saya pikir ini target yang bagus dan semoga bisa tercapai,” tutupnya. (Trichan)