Ragam  

Ketua Fraksi Gerindra Depok Dorong Revisi Perda Minuman Beralkohol

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok, Edi Masturo. (Foto: Istimewa)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – DPRD Kota Depok menekankan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol, menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada 2026.

Penyesuaian regulasi dianggap mendesak, untuk mencegah kekosongan hukum dan menjaga efektivitas penertiban peredaran miras di wilayah kota.

Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Edi Masturo menegaskan, Perda miras saat ini wajib segera disesuaikan dengan ketentuan KUHP Baru.

Harmonisasi regulasi, lontarnya, bukan sekadar formalitas, tetapi juga soal kepastian hukum dan perlindungan ketertiban umum.

“KUHP Baru, akan mengubah lanskap hukum pidana. Jika Perda miras tidak segera direvisi, daerah bisa kehilangan pijakan hukum yang kuat dalam melakukan penertiban,” tekannya, Senin (12/1/2026).

Edi yang juga sebagai Ketua Fraksi Gerindra menekankan, revisi Perda harus mencakup penyesuaian sanksi, klasifikasi minuman beralkohol, serta kejelasan kewenangan penindakan.

Hal ini menurutnya penting, untuk menghindari tumpang tindih aturan dan celah hukum setelah KUHP Baru diterapkan.

Dalam hal penegakan, DPRD menyoroti peran Satpol PP sebagai garda terdepan penertiban peredaran miras ilegal maupun pelanggaran izin usaha. Namun, Edi menegaskan, efektivitas penindakan tidak akan optimal tanpa dukungan lintas OPD.

“Satpol PP, harus didukung penuh. Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan OPD terkait wajib aktif, terutama dalam pengawasan perizinan usaha dan aspek kesehatan masyarakat,” jelasnya.

DPRD rutin menggelar rapat kerja dengan Satpol PP dan OPD untuk mengevaluasi capaian penertiban, hambatan di lapangan, dan kebutuhan anggaran maupun kebijakan agar penegakan Perda berjalan maksimal.

Selain itu, DPRD juga mengingatkan dampak sosial konsumsi miras terhadap keamanan dan ketertiban. Data kepolisian dan Satpol PP menunjukkan masih adanya gangguan kamtibmas akibat alkohol, termasuk kecelakaan lalu lintas dan konflik sosial.

“Ini bukan asumsi. Ada data dan kejadian nyata, yang menunjukkan bahwa miras berkontribusi terhadap gangguan sosial,” tegas Edi.

Terkait miras oplosan, DPRD mendorong pencegahan serius melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan aparat hukum. Ia menegaskan, langkah preventif harus sistematis dan berkelanjutan.

DPRD juga menyoroti, pendekatan edukasi berbasis masyarakat. Penyuluhan di sekolah, pesantren, komunitas pemuda, hingga penguatan layanan rehabilitasi bagi warga terdampak konsumsi alkohol menjadi bagian dari strategi komprehensif.

Pelaku usaha diingatkan mematuhi aturan perizinan, lokasi, dan jam operasional penjualan miras. Kepatuhan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab sosial demi kondusivitas lingkungan.

Masyarakat pun diimbau, menghindari konsumsi alkohol berlebihan dan aktif melaporkan pelanggaran tanpa memicu konflik.

Menutup pernyataannya, Edi Masturo menekankan, keberhasilan revisi Perda sangat bergantung pada keseriusan Pemerintah Kota Depok.

Pemkot harus proaktif, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga penertiban di lapangan. Tanpa langkah konkret, regulasi berisiko menjadi formalitas belaka, sementara peredaran miras terus menimbulkan dampak sosial. (Rik)

Tinggalkan Balasan