Wartasentral.com, Depok – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP, siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diminta keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua dan Wakil Ketua pengadilan Negeri (PN) Depok dengan petinggi PT Karabha Digdaya atas dugaan korupsi eksekusi lahan di Tapos.
Hal itu ia ungkapkan, saat menjawab pertanyaan awak media, dalam kegiatan Afternoon Tea, di Aula Kantah Depok, Rabu (18/2/2026).
Ia menyampaikan, mungkin banyak orang mengira lantaran OTT tersebut berkaitan dengan lahan atau tanah, jadi persepsinya BPN termasuk dalam hal tersebut.
Budi Jaya lantas membeberkan, selama bekerja ia selalu menjaga integritas dirinya dan tidak mau mencoreng kinerjanya lewat hal tercela.
“Kami menghargai upaya-upaya yang dilakukan KPK, dalam proses hukum kasus tersebut. Kami sifatnya menunggu perintah KPK, apa yang bisa kami bantu terhadap persoalan itu,” paparnya.
Secara umum, tekannya, Kantor BPN Kota Depok akan memberikan dukungan bila memang ada perintah instansi terkait.
“Baik itu data yang akan kami akan berikan maupun hadir memberikan keterangan. Yang pasti akan kami berikan, karena itu menjadi bagian dan bentuk kerjasama kami dengan pemerintah termasuk dengan KPK,” ulas Budi Jaya.
Meski kasusnya dalam proses pemeriksaan di KPK, ia memastikan kelancaran pelayanan BPN Depok tidak boleh terganggu. Semua pelayanan pertanahan, tetap berjalan normal.
Bahkan ia mengaku, atas kejadian itu kini pihaknya lebih berhati-hati dalam menerapkan pelayanan dan menjadi semangat untuk terus menghadirkan pelayanan berkualitas kepada masyarakat kota Depok.
“Kami berusaha kepada teman-teman di Kantah Depok ini, dijauhkan dari semua permasalahan hukum. Kepada teman-teman petugas BPN, juga jangan sampai tergoda,” utasnya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor BPN Depok Jamaludin, S.H., M.H. menambahkan, obyek perkara tersebut sampai saat ini dan waktu dalam proses persidangan sebelumnya pun, belum terdaftar
“Dalam permasalahan ini dan mungkin kami sampaikan di sini, objek perkara tersebut sampai saat ini dan waktu dalam proses persidangan pun belum terdaftar. Jadi bidang tanahnya, belum bersertifikat,” terangnya.
BPN dimasukkan sebagai tergugat dalam persidangan sebelumnya, ungkapnya, mungkin atas pertimbangan penggugat lantaran jika soal lahan pasti ada kaitannya dengan BPN.
Jadi dari awal itu disertakan, sambungnya, mungkin supaya tahu perkembangannya sampai seperti apa. Ia pun tidak bisa memberikan jawaban apapun, dalam proses persidangan, jadi sebatas mengikuti.
“Insya Allah, walaupun dengan keterangan apapun itu kami siap. Sebagimana Pak Kakan sampaikan, kami hanya menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (5/2/2026).
Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), turut ditangkap dalam operasi senyap tersebut.
Ada juga Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya dengan masyarakat di PN Depok.
KPK menyebut OTT terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, berkaitan dengan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi. Melansir Hukum Online, Lahan tersebut berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Perkara ini telah melewati proses banding dan kasasi, dengan putusan yang menguatkan putusan tingkat pertama pada PN Depok. Namun, pihak lawan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
Di tengah proses tersebut, PT Karabha Digdaya (KD) memohon kepada PN Depok, untuk segera melakukan eksekusi pengosongan lahan.
Perkara yang dimaksud adalah Nomor 335/PDT.G/2022/PN.Dpk antara PT Karabha Digdaya melawan keluarga (alm.) Inen Bin Idin. (Rik)






