Ragam  

Kepala BGN Batasi Yayasan Kelola SPPG, Cegah Penyimpangan MBG

Kepala BGN Batasi Yayasan Kelola SPPG, Cegah Penyimpangan MBG
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di kompleks parlemen Senayan Jakarta, (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan, pihaknya membuat skema operasional baru Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk mencegah penyimpangan.

Ia menyebut, skema operasional yang baru, membatasi yayasan hanya bisa mengelola 10 SPPG di satu provinsi.

Namun demikian, Dadan mengatakan, pembatasan pengelolaan SPPG itu tak berlaku untuk yayasan yang terafiliasi dengan institusi. Hal itu, diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (6/5/2025).

“Kami kemudian membatasi juga yayasan yang bisa mengelola SPPG, untuk satu provinsi. Maka maksimal satu Yayasan hanya boleh mengelola 10 SPPG, kalau lintas provinsi hanya 5 SPPG, kecuali untuk yayasan yang terafiliasi dengan institusi,” tegasnya.

Ia mencontohkan, sejumlah yayasan terafiliasi institusi yang dikecualikan pembatasan itu seperti, Yayasan Kartika Eka Paksi milik TNI AD.

Pengecualian pembatasan yayasan itu, lanjut Dadan, lantaran BGN mengenal pucuk pimpinan yayasan tersebut.

“Karena hanya satu di seluruh Indonesia dan kita tahu ketua dewan pembinanya siapa, sehingga kita bisa dengan mudah berhubungan jika terjadi masalah,” ucapnya.

Contoh lain Muhammadiyah, utasnya, Muhammadiyah satu di seluruh dunia maka mereka sudah memiliki pokja khusus, sehingga memungkinkan untuk mengolah SPPG di seluruh Indonesia.

Dadan menambahkan, selain pembatasan operasional SPPG, pihaknya juga memprioritaskan SPPG yang memiliki fasilitas dapur untuk menjadi mitra BGN. Hal ini dilakukan, untuk mencegah kejadian seperti mitra dapur di Kalibata.

“Jadi sekarang, kami utamakan pembalik Fasilitas yang akan menjadi mitra. Kemudian kami akan tanya, apakah mitra memiliki yayasan sendiri atau tidak. Jika kemudian menggunakan yayasan yang bukan milik sendiri, maka kami akan tanya ada perjanjian apa antara Yayasan dengan pemilik fasilitas,” tandasnya. (Berbua)

Tinggalkan Balasan