Wartasentral.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemkomdigi) mengimbau masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya peredaran situs yang mengatasnamakan layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.
“DJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah,” papar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar, di Jakarta, Rabu (19/11/2025)
Kemunculan situs tersebut, menurutnya berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan data maupun pemanfaatan informasi secara tidak semestinya.
Sesuai informasi resmi dari DJP, Komdigi menegaskan kepada masyarakat bahwa seluruh layanan Coretax hanya dapat diakses melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs, sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut diatas, jangan lanjutkan,” lanjut Dirjen Alexander.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengamanan ruang digital, Komdigi melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.
Ia menegaskan, Komgidi melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap registrar, menyampaikan surat teguran jika ada pelanggaran verifikasi dan validasi domain, dan menerapkan skema whitelist untuk memastikan hanya domain resmi yang dapat diakses oleh publik.
“Domain yang mencatut layanan pemerintah, akan kami blokir sesuai mekanisme dan peraturan yang ada,” tegasnya.
Komdigi terus memperkuat koordinasi dengan DJP dan pihak terkait untuk memastikan ekosistem digital pemerintah tetap aman, terpercaya, dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan selalu melakukan verifikasi alamat situs, sebelum mengakses layanan, serta melaporkan temuan situs mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi di aduankonten.id. (key)
