Kemenko Polkam Gelar Rakor Edukasi Narkoba Bagi Pelajar di Bandar Lampung

Pelajar SMA di Bandar Lampung saat mengikuti edukasi Narkoba dari Kemenko Polkam (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Bandar Lampung – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyelenggarakan rapat koordinasi edukasi narkoba, bagi pelajar di Bandar Lampung untuk menjadi agen perubahan anti narkoba.

Acara ini diselenggarakan di Kota Bandar Lampung serta dihadiri oleh pemerintah daerah, pelajar, dan tenaga pendidik tingkat SMP dan SMA di Kota Bandar Lampung.

Kegiatan yang dilakukan oleh Asdep Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa ini, menyoroti P4GN atau Peningkatan Pemahaman Generasi Muda terhadap Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba.

Melalui kegiatan ini, Asisten Deputi 3/IV Kamtibmas Kemenko Polkam Brigjen Pol. Adhi Satya Perkasa menegaskan, narkoba masih menjadi ancaman yang mengkhawatirkan bagi masyarakat Indonesia.

“Ancaman narkoba di Indonesia, masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah penyalahgunan narkoba secara nasional mencapai sekitar 3,3 juta jiwa, dengan sebagian besar berasal dari kelompok usia produktif,” ungkapnya, dikutip Senin (22/12/2025).

Brigjen Pol. Adhi Satya Perkasa juga menambahkan, Provinsi Lampung juga tercatat sebagai kota dengan penyalahgunaan narkoba yang tinggi.

“Dari survei BNN tahun 2023, Provinsi Lampung tercatat memiliki angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 0,90 persen atau sekitar 31.811 orang dalam kurun waktu satu tahun,” tambahnya.

Dalam acara ini pula, Kepala BNN Provinsi Lampung menjelaskan dinamika peredaran narkoba di kawasan internasional, serta klasifikasi golongan narkoba sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagai bagian dari edukasi kepada para pelajar agar memahami jenis, bahaya, dan konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Penanggung Jawab Tim Kerja Penguatan Seni Budaya dan Penanganan Penyakit Masyarakat Kementerian Dalam Negeri, juga menyampaikan penyalahgunaan narkoba usia pelajar mencapai angka 24 persen serta menjelaskan ketergantungan narkoba di kalangan pelajar terbentuk.

“Prosesnya diawali karena kompromi, kemudian coba-coba, lalu toleransi, kemudian jadi terbiasa dan terakhir puncaknya menjadi ketergantungan,” ucapnya.

Selain menjelaskan terkait bagaimana ketergantungan narkoba terbentuk di kalangan pelajar, Penanggung Jawab Tim Kerja Penguatan Seni Budaya dan Penanganan Penyakit Masyarakat Kementerian Dalam Negeri juga menyampaikan, pelajar memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan untuk mencegah narkoba.

“Pelajar memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan untuk pencegahan narkoba karena berada pada fase pembentukan karakter serta lebih adaptif terhadap informasi, memiliki jaringan pergaulan yang luas, serta mampu menjadi contoh positif bagi teman sebaya melalui pendekatan edukatif dan kreatif,” tambahnya.

Dengan membekali pelajar tentang pemahaman P4GN yang komprehensif, pemerintah tidak hanya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba, tetapi juga membangun kekuatan sosial di tingkat akar rumput.

Tak hanya itu, melalui edukasi ini pula diharapkan dapat menumbuhkan budaya hidup sehat, berdaya saing, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Dari sisi penegakan hukum, Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Lampung menyampaikan, sepanjang tahun 2024 hingga 2025 aparat berhasil mengungkap ribuan kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Meski demikian, upaya penindakan masih menghadapi berbagai kendala, seperti perubahan modus operandi jaringan narkoba yang memanfaatkan media sosial dan sistem transaksi tertutup.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbentuk sinergi berkelanjutan antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lingkungan sekolah dalam mewujudkan Lampung yang bersih dari narkoba. (Rck)

Tinggalkan Balasan