Wartasentral.com, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, atau dikenal dengan sebutan tahap II perkara pengancaman berbasis informasi teknologi elektronik (ITE), ke sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) dari Polres Metro Depok. Tersangka dalam perkara ini adalah, Hylmi Rafif Rabbani alias Hylmi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, pada 20 Desember 2025 tersangka membuat akun email kluthfiahamdi@gmail.com.
Kemudian pasa 23 Desember 2025 sekitar pukul 02.32 Wib, tersangka mengirimkan pesan via email dengan isi pesan berupa ancaman ke beberapa sekolah di Kota Depok.
Sekolah itu SMA Bintara, SMA Mawaddah, SMA 4 Depok, SMA PGRI 1 Depok, Sekolah Budi Bakti, SMA Cakra Buana, SMA 07 Sawangan, SMA Nurrurrahman dan SMA 6 Depok,” paparnya,
“Tersangka mengirimkan pesan email, atas nama saksi Kamila Luthfiani Hamdi,” ujar Barkah Dwi Hatmoko melalui keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Ancaman yang dikirimkan tersangka, katanya, berupa teror bom, penculikan dan pembunuhan terhadap murid, hingga penyebaran narkotika di sekolah-sekolah tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, bebernya, menyebabkan keresahan dan ketakutan di beberapa sekolah di Kota Depok.
“Kepolisian melakukan penyisiran, untuk memastikan ada atau tidaknya bahan peledak di lingkungan sekolah,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 45B juncto Pasal 29 UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik. Pasal 448 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 449 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP. (Rik)
