
Wartasentral.com, Depok – Kejari Depok benar-benar mewujudkan komitmennya, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Depok.
Hal itu terlihat, saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Selasa (9/12/2025) sore, menahan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cilodong lantaran melakukan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana nasabah.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, hari ini pihaknya menyampaikan perkembangan perkara dugaan tipikor terkait penyalahgunaan dana nasabah di BRI Unit Cilodong periode tahun 2023 sampai 2025, oleh customer service berinisial MA.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti penyidik, Kejari Depok memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Hari ini penyidik Kejari Depok, menetapkan tersangka dan langsung menahan MA,” kata Barkah Dwi Hatmoko, yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M Ihsan Pasamula Gufran, Selasa (9/12/2025).
Ia mengungkapkan, tersangka MA diduga membuka rekening tabungan dan menerbitkan kartu ATM atas nama orang lain, tanpa sepengetahuan dan dihadiri oleh pemilik identitas yang asli.
“Serta tanpa hak menggunakan user id kepala unit dan teller, untuk approve atau persetujuan pembukaan rekening tersebut. Tujuan pembukaan rekening tersebut, dijadikan rekening penampungan,” bebernya.
Masih kata Ihsan, dalam kurun waktu September 2023 hingga April 2025 telah melakukan transaksi over booking atau pemindahan dana dari rekening titipan nasabah pinjaman atau kredit, ke rekening penampungan yang sudah dikuasainya MA.
Dalam transaksi itu MA juga tanpa hak menggunakan user id kepala unit dan teller, terhadap transaksi over booking untuk mendapatkan persetujuan transaksi tersebut.
“MA juga telah menyalahgunakan dana nasabah kredit bank, untuk keperluan pribadinya. Dimana, dari rekening penampungan itu digunakan untuk kepentingan pribadinya,” tambah Ihsan.
Dari perbuatan yang dilakukan MA itu, jelasnya, tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1, 4 miliar.
Ia menegaskan, tersangka MA Kejari sangkakan melanggar Primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau sambungnya, Kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Demi kepentingan penyidikan, kata Ihsan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Depok selama 20 hari. Terhitung, dari hari ini,” pungkasnya. (Key)
