Ragam  

Kejari Depok Dalami Laporan Penyalahgunaan Dana Insentif RT RW Cimpaeun

Kejari Depok Dalami Laporan Penyalahgunaan Dana Insentif RT RW Cimpaeun
Gedung Kejari Depok (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Dugaan adanya penyalahgunaan dana insentif RT dan RW di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, tengah di dalami Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Pasalnya, dana insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tersebut, diduga digunakan oknum ASN setempat untuk kepentingan pribadi.

Merespon hal itu, Kasi Intelejen Kejari Depok M Arief Ubaidillah menegaskan, alasan tersebut tidak dibenarkan.

“Kalau duit negara tidak boleh, dia harus sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya kepada wartawan , saat dikonfirmasi Jumat (3/1/2025).

Ubaidillah memastikan, pihaknya saat ini tengah mendalami laporan atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan tersebut.

“Kejaksaan Negeri Depok, telah menelaah informasi tersebut dan akan diteruskan ke seksi terkait,” tegasnya.

Ubai juga mengingatkan kepada para ASN, agar penggunaan dana negara tidak disalahgunakan.

“Ini warning, harus sesuai ketentuan. Intinya kayak gini, dari Kejaksaan mengingatkan terkait dengan penggunaan dana Kelurahan, harus sesuai dengan ketentuan,” tekannya.

Apabila tidak sesuai dengan ketentuan, sambungnya, maka konsekuensinya adalah tindak pidana korupsi.

Di dampingi Jaksa Alfa Dera, Ubaidillah menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat juga siap meluncurkan aplikasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia menerangkan, alat itu berfungsi untuk melakukan pengawasan dana kelurahan dan desa.

“Alat itu, telah disiapkan. Jadi Januari ini juga akan dilakukan pengawasan, telah disiapkan aplikasinya oleh Kejagung dan kementerian terkait,” imbuhnya.

Ketika disinggung, apakah pelaku bisa lolos dari jerat pidana jika mengembalikan uang negara? Menurut Ubai, hal tersebut dapat dilihat dari proses kejadian.

“Kalau dia sudah naik ke penyidikan dan ada kerugian, maka dia (kasusnya) tetap naik. Kecuali, dia belum naik penyidikan ya,” paparnya.

Sebagai informasi, mengutip siap.viva.co.id, sebelumnya sejumlah Ketua RT dan RW di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, protes lantaran belum menerima dana insentif yang seharusnya cair sejak awal Desember 2024.

Dana insentif tersebut, mencakup pembayaran untuk empat bulan terakhir, dengan total sekitar Rp 55 juta yang diperuntukkan bagi empat ketua RW dan 12 ketua RT.

Dana insentif RW, senilai Rp 850.000 per bulan. Sedangkan RT sekira Rp 750.000 per bulan. Informasi beredar menyebutkan, uang itu diduga disalahgunakan oleh Bendahara Kelurahan Cimpaeun, bernama Mahmud.

Lurah Cimpaeun, Mulyadi tak menampik adanya penyalahgunaan dana tersebut. Bahkan, ia mengatakan dana tersebut akan segera dikembalikan oleh terduga pelaku.

“Kami sudah menginstruksikan bendahara, untuk segera membayarkan. Ternyata oleh bendahara, disalahgunakan. Informasinya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” beber Mulyadi.

Ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Sabtu (4/1/2025), Lurah Mulyadi mengatakan dana insentif RT RW yang digunakan Bendahara Kelurahan Cimpaeun, sudah kembalikan dan diberikan kepada RT dan RW yang berhak menerimanya.

“Waalaikumsalam, sudah bang dari tanggal 2 hari kamis kemarin,” jawabnya singkat. (Key)

Tinggalkan Balasan