Wartasentral.com, Banjarmasin – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng), mencatat penerimaan pajak di Provinsi (Kalselteng) selama tahun 2023, melebihi target yang ditetapkan Nasional.
Hingga tanggal 31 Desember 2023, DJP Kalselteng mencatat neto penerimaan pajak sebanyak Rp30,4 triliun atau setara dengan 103,2%, dari target penerimaan berdasarkan Perpres No. 75/2023.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menjelaskan, jumlah penerimaan pajak tersebut terbagi dari dua wilayah, yaitu Provinsi Kalsel dan Kalteng.
Provinsi Kalsel, sebutnya, penerimaan pajak mencapai Rp20,4 triliun. Sementara untuk Provinsi Kalteng, sekitar Rp9,3 triliun.
“Capaian ini, mengalami pertumbuhan 31,4% dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya,” kata Syamsinar, Rabu (17/1/2024).
Dengan jumlah penerimaan tersebut, Kantor DJP Kalselteng telah berhasil melampaui target penerimaan selama tiga tahun berturut-turut.
Berdasarkan data Kanwil DJP Kalselteng, penyumbang pajak terbanyak dari penerimaan pajak senilai Rp30,4 triliun, selama tahun 2023 masih dipegang sektor pertambangan dan penggalian.
Catatan pihaknya, 32% penerimaan pajak 2023 atau Rp9.737.339.203.820, adalah berasal dari sektor pertambangan.
“Jadi, memang sektor dominan di Kalsel tambang, kontribusinya 32 persen,” bebernya.
Selain itu, sektor lain yang juga banyak berkontribusi besar di Kalsel, yaitu pajak perdagangan besar dan eceran, berkontribusi 21,37% atau Rp6.498.586.172.561.
Sisanya ada pada pajak administrasi pemerintahan, pengangkutan dan pergudangan, serta sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.
Secara nasional, ungkapnya, capaian penerimaan pajak DJP Kalselteng berada pada urutan 20.
Sementara, urutan 1 bercokol DJP Kalimantan Timur dan Utara, dengan capaian 108,58% dari target.
“Capaian Kalselteng memang bagus, tapi untuk Kaltimtara mereka diuntungkan dengan adanya proyek IKN,” katanya.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng yang baru tersebut itu, juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak atas kontribusi dan pengamanan penerimaan negara.
“Khususnya kepada wajib pajak, yang telah tertib memenuhi kewajibannya membayar pajak,” ucapnya.
Kemudian ia mengingatkan, jika awal tahun 2024 ini, merupakan waktu wajib pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara benar dan tepat waktu.
Pelaporan sudah dapat dilakukan wajib pajak, mulai 1 Januari 2024 dengan batas pelaporan hingga 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan,” pungkasnya. (Kankal)