Wartasentral.com, Banjarmasin – Sebanyak 27.900 ekor belut hidup hasil budidaya di Kalimantan Selatan (Kalsel), dikirim ke negeri Tiongkok, Minggu (31/3/2024) kemarin.
Sebelum diekspor, belut-belut tersebut terlebih dahulu diperiksa oleh Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Selatan (Karantina Kalsel), melalui satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor untuk dapat disertifikasi.
Komoditas belut hidup itu, harus dipastikan bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Ekspor belut dari Banua itu, ternyata bukanlah yang pertama kalinya. Berdasarkan data sistem terintegrasi karantina ikan online (Sister Karoline), sejak awal Maret 2024, tercatat ada 11 kali pengiriman komoditas belut hidup ke Tiongkok, dengan total 264.678 ekor dan nilai ekonominya mencapai Rp2,4 miliar.
Petugas karantina yang melakukan pemeriksaan di tempat eksportir Dewi mengatakan, sebanyak 27.900 belut hidup yang hendak diekspor, wajib diperiksa kesehatan secara klinis dan laboratorium.
“Pengujian laboratorium, dilakukan untuk memastikan apakah belut terbebas dari hama atau penyakit berupa parasit gnathosmoa dan epizootic ulcerative syndrome (EUS) yang disebabkan oleh jamur aphanomyces,” paparnya.
Hasil pemeriksaan laboratorium, puluhan ribu belut tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat.
Selain itu, kata Dewi, pemeriksaan fisik terhadap komoditas, juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian jumlah dan jenisnya.
Eksportir menurutnya, diharuskan sudah terdaftar dan punya nomor registrasi ekspor dari negara tujuan, serta memiliki sertifikat Instalasi Karantina Ikan (IKI) dan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB).
Setelah semua persyaratan terpenuhi, selanjutnya dapat diterbitkan Health Product (KI-D1).
“Sertifikat yang dipersyaratkan dari negara tujuan ini berfungsi sebagai jaminan kesehatan dan kelayakan komoditas, serta merupakan dokumen yang wajib disertakan pada saat melakukan pengiriman menggunakan pesawat,” urainya.
Sementara terpisah, Kepala Karantina Kalsel Sudirman mengatakan, kesehatan komoditas merupakan hal yang krusial dalam perdagangan hasil perikanan, terlebih untuk keperluan ekspor.
Dengan adanya sertifikasi kesehatan karantina, dapat lebih menjamin keberterimaan di daerah atau negara tujuan.
“Ini juga sekaligus, bentuk fasilitas perdagangan yang disediakan Badan Karantina Indonesia,” tutupnya. (Kankal)