Wartasentral.com, Kabupaten Kapuas – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Drs Septedy MSi, membuka kegiatan penandatanganan komitmen bersama Satu Data Indonesia (SDI), di aula kantor Bapelitbangda Kabupaten Kapuas, Kamis (22/2/24).
Septedy mengatakan, penandatanganan itu, merupakan langkah awal dan bentuk komitmen, dalam mewujudkan satu data di Kabupaten Kapuas.
Semua OPD, tekannya, harus membantu pengumpulan data itu, lantaran data yang lengkap dan akurat, akan membantu kebijakan pembangunan pemerintah pusat dan daerah.
“Diharapkan kepada semua perangkat daerah, dapat menerapkan prinsip satu data Indonesia, yaitu data yang memiliki standar data, meta data, interoperabilitas, dan kode referensi,” imbaunya.
Menurut Sekda, kegiatan itu sebagai langkah upaya evaluasi, sesuai ketentuan peraturan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 3 Tahun 2022.
Dimana penilaiannya, dilaksanakan setiap dua tahun sekali kepada perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan statistik sektoral.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, saya mengucapkan terimakasih atas terlaksananya kegiatan ini. Semoga sinergi ini menghasilkan data yang akurat, sehingga dapat menggambarkan kondisi Kapuas yang sebenarnya,” ujarnya.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Kapuas Hartoni U Sawang mengatakan, dalam penyelenggaraan satu data kabupaten, diperlukan sinergitas yang kuat dalam forum data.
Yaitu, Sekretariat Data (Bappeda), Pembina Data (BPS), Wali Data (Diskominfo), dan produsen data (perangkat daerah), mengingat data ini sangat penting secara umum.
Data itu, bebernya, menggambarkan capaian kinerja perangkat daerah masing-masing dan sebagai bahan perencanaan.
“Serta sebagai pertimbangan kepala daerah, sebagai dasar dalam pengambilan keputusan atau kebijakan agar keputusan dan kebijakan yang dibuat tepat sasaran,” tandasnya.
Kepala BPS Kapuas M Guntur mengatakan, perlu terus menggaungkan peran organisasi perangkat daerah dalam penyelenggaraan statistik sektoral, sehingga semua akan berjalan sesuai dengan peran masing-masing.
“Misalnya, OPD dan kecamatan akan menjadi produsen data, sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bappeda sebagai koordinator daerah,” tukasnya.
Selanjutnya, Diskominfo adalah wali data yang akan menjalankan peran dan fungsinya dan BPS, sebagai instansi vertikal terus berupaya melakukan pembinaan statistik sektoral.
“Kolaborasi, sudah ditunjukan dalam pelaksanaan Sensus Penduduk untuk mewujudkan satu data,” tutup Guntur. (Kankal)