Ekbis  

Kabupaten Blora Sosialisasikan BLT DBHCHT Tahun 2024

Sosialisasi BLT DBHCHT Kabupaten Blora (foto: braben)
Bagikan:

Wartasentral.com, Blora – Kabupaten Blora Sosialisasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT), Tahun 2024, di pendopo rumah Dinas Bupati Blora, Kamis (11/7/2024)

Pelaksanaan BLT DBHCHT di Kabupaten Blora Tahun 2024, merupakan sesuatu hal yang sangat dinanti-nanti oleh para pekerja pada sektor pertanian tembakau.

Kepala dinas sosial dan P3A Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi menjelaskan, bagi penerima bantuan BLT DBHCHT itu, merupakan BLT yang memiliki perlakuan khusus, lantaran terdapat beberapa kriteria yang wajib dipenuhi oleh calon penerima BLT.

” Untuk pendataan buruh tani tembakau, akan dilaksanakan dinas pangan pertanian peternakan dan perikanan dengan memperhatikan luasan lahan,” ungkapnya.

Selanjutnya, akan di verifikasi dan divalidasi oleh dinas sosial dengan mengutamakan yang terdaftar di DTKS.

Lebih lanjut Luluk menjelaskan, BLT DBHCHT Tahun 2023 memiliki kuota sebanyak 4.085 orang, dengan usulan sebanyak 9.223 data usulan.

Hal itu belum bisa memenuhi keinginan semua para pekerja, yang berkecimpung pada sektor pertanian tembakau.

BLT DBHCHT Tahun 2024, bebernya, diperuntukkan kepada 3.735 Buruh Tani Tembakau Kabupaten Blora, dengan alokasi dana BLT sebesar Rp 4.482.000.000, yang akan disalurkan Sebanyak 2 tahap, yang direncakan pada bulan Agustus dan bulan Oktober dengan nominal Rp 600.000 setiap tahapnya.

”Jadi dengan keterbatasan kuota BLT tersebut, pemberian BLT DBHCHT akan menggunakan prinsip skala prioritas,” tegasnya.

Dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau, diutamakan yang terdaftar dalam DTKS,

Pendataan buruh tani tembakau yang terlibat, mulai dari penyemaian sampai dengan pasca panen, akan dilaksanakan oleh Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora.

“Dengan memperhatikan luasan lahan tanaman tembakau, di masing masing wilayah desa dan kecamatan,” utaranya.

Harapan kepala Dinas Sosial dan P3A, untuk semua pihak yang terkait langsung dengan proses pemberian BLT DBHCHT, dapat memberikan dukungan dan kerja samanya.

“Agar program BLT DBHCHT ini, dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku, tepat sasaran dan bermanfaat bagi buruh tani tembakau di Kabupaten Blora. Terutama bagi buruh tani tembakau, yang secara finansial ekonominya jauh dari kata sejahtera,” pungkasnya. (Braken)

Tinggalkan Balasan