Wartasentral.com, Depok – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Budi Jaya Silalahi, menegaskan pihaknya menghormati peran media sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Ia menekankan, BPN Depok selalu terbuka terhadap permintaan klarifikasi atau wawancara dari media, selama dilakukan sesuai dengan mekanisme resmi dan ketentuan kelembagaan.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang menuding BPN Kota Depok bersikap tertutup terhadap wartawan.
Budi mengatakan, lembaga yang dipimpinnya justru berkomitmen kuat menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana diatur dalam peraturan nasional.
“Kami sangat menghormati, tugas dan peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, dalam penyampaian informasi publik, ada mekanisme resmi yang perlu dipatuhi agar data yang keluar akurat, terverifikasi, dan tidak menimbulkan misinformasi,” tegasnyab, Selasa (21/10/2025).
Budi menjelaskan, sistem komunikasi publik di lingkungan BPN sudah diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Setiap kantor wilayah maupun kota/kabupaten, tatarnya, memiliki Kasubag Tata Usaha dan Koordinator Kehumasan sebagai penghubung utama dengan media.
Tujuannya, agar proses penyampaian informasi berjalan tertib dan konsisten, serta tidak menimbulkan perbedaan interpretasi.
“Kami tidak pernah menutup diri. Justru kami ingin memastikan setiap informasi yang diterima masyarakat berasal dari sumber resmi, bukan asumsi atau potongan data yang bisa menimbulkan salah persepsi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan BPN Kota Depok aktif mempublikasikan berbagai kegiatan, program, dan kebijakan melalui akun Instagram resmi dan media internal lembaga.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab publik, terhadap pelayanan pertanahan di wilayah Depok.
“Kami rutin, memperbarui kegiatan dan kebijakan di kanal resmi BPN Depok. Semua bisa diakses publik, karena kami menjunjung tinggi asas keterbukaan,” tambahnya.
Menanggapi adanya opini yang menyebut langkah tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Budi menegaskan justru melalui mekanisme itulah BPN menjalankan amanat undang-undang tersebut.
“Kami memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang siap melayani permintaan informasi publik secara transparan. Semua ada prosedurnya. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” lantangnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan berarti semua data dapat disampaikan tanpa filter, melainkan harus tetap memperhatikan etika, akurasi, dan perlindungan terhadap data negara maupun pribadi masyarakat.
“Kami ingin, informasi publik disampaikan dengan benar dan bertanggung jawab. Keterbukaan itu penting, tapi harus diimbangi dengan kehati-hatian agar tidak menyesatkan publik,” terang Budi.
Ia juga mengajak media untuk terus bersinergi dalam menciptakan ruang informasi yang sehat, edukatif, dan berimbang.
“Media adalah mitra kami. Kami terbuka untuk berdialog, berkolaborasi, dan membangun komunikasi yang konstruktif demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (Key)