Wartasentral.com, Depok – Asisten Administrasi Umum (Adum) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok Nina Suzana, menyampaikan sejumlah arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), saat apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Selasa (10/3/2026).
Dalam arahannya, ia menyoroti tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah (H).
Pertama, terkait penyesuaian pola kerja melalui kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diberlakukan menjelang dan setelah libur nasional tersebut.
Ia meminta ASN menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/121/Org/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah (H).
Kedua, Nina mengimbau ASN dan masyarakat untuk tidak melakukan pembelian kebutuhan secara berlebihan menjelang hari raya.
Menurutnya, panic buying dapat memicu lonjakan permintaan yang berpotensi mengganggu stabilitas ketersediaan barang di pasaran.
“Belanja kebutuhan, ya kita beli secukupnya saja. Agar ketersediaan barang tetap terjaga, buat masyarakat Kota Depok,” ujarnya.
Ketiga, terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya telah menyiapkan Surat Edaran terkait pencairannya.
Namun, saat ini pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) atau Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan, termasuk kepastian komponen yang akan diberikan, baik gaji maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Setelah regulasi dari pemerintah pusat terbit, mekanisme pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok akan segera disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Rik)
