Jawab Keresahan Warga, Supian-Chandra Akan Kaji Ulang Insinerator

Supian-Chandra (podium) saat townhall meeting Fisip UI (foto: Jude)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Depok nomor urut 2 Supian Suri – Chandra Rahmansyah, akan melakukan kajian ulang terhadap keberadaan dan pengoperasian mesin insinerator, yang di lakukan Pemkot Depok.

Hal itu mereka kemukakan, lantaran menjawab kegelisahan warga sekitar yang masih cemas akan dampak dari pengoperasian mesin pengolah sampah berbasis wilayah tersebut.

Kekhawatiran warga sekitar Kelurahan Abadijaya itu, terkait dampak lingkungan dari pengoperasian insinerator yang berdekatan dengan permukiman serta fasilitas umum, seperti sekolah, taman dan area perdagangan di jalan Merdeka.

Polemik itu, mengemuka dalam acara bedah gagasan pemimpin Depok, di Auditorium Mochtar Riyadi, Gedung FISIP UI, Jumat (8/11/2024).

Mahasiswa FISIP UI Athar Hisam menyampaikan kegelisahannya, atas potensi polusi dan kemacetan yang ditimbulkan insinerator di Jalan Merdeka, Sukmajaya, Depok itu.

Menurutnya, lokasi insinerator yang begitu dekat dengan permukiman tidak ideal dan telah menimbulkan keresahan warga, di berbagai forum komunitas.

“Masih banyak kekhawatiran sampai detik ini, di grup RT dan RW masih pada membahasnya. Dampaknya juga bisa menimbulkan kemacetan, akibat distribusi sampah setiap hari,” ungkapnya.

Merespons keluhan tersebut, calon wakil wali kota Depok nomor urut 2, Chandra Rahmansyah, yang didampingi calon wali kota Depok Supian Suri, berjanji akan melakukan kajian ulang terhadap keberadaan insinerator di Depok, jika mereka terpilih dalam Pilkada mendatang.

Chandra menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, insinerator seharusnya berjarak minimal 300 meter dari permukiman.

“Insinerator, minimal jaraknya harus 300 meter dari permukiman. Kalau jaraknya hanya 200 meter, bahkan lebih dekat itu menurut saya sudah melanggar aturan,” tegas Chandra.

Pengelolaan sampah itu, tambahnya, harus dilihat dulu jenis sampahnya, termasuk jenis dan volume sampah yang dikelola.

Ia menjelaskan, dominasi sampah organik di Depok yang mencapai 62 persen, menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), tidak ideal untuk diolah dengan insinerator, lantaran mengandung kadar air yang tinggi.

Selain itu, Chandra menyoroti insinerator seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam pengelolaan sampah, mengingat emisi gas rumah kaca dan pencemaran dioksin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Saat ini kita menghadapi krisis iklim, yang juga berdampak pada krisis air dan berbagai sumber daya lainnya. Pembakaran sampah dengan insinerator menghasilkan gas berbahaya, termasuk dioksin, yang memiliki dampak buruk jika terpapar kepada manusia,” bebernya.

Ia membandingkan dengan negara maju seperti Jepang dan Singapura, yang menggunakan insinerator generasi ketiga dan keempat, dilengkapi dengan teknologi kontrol polusi udara canggih dan mahal, sesuatu yang belum tersedia di Indonesia.

“Kami akan mengkaji ulang keberadaan insinerator ini, dari segi aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tambah Chandra.

Melalui janji kajian ulang itu, pasangan Supian-Chandra berharap bisa meredakan keresahan warga.

Sekaligus, menciptakan solusi pengelolaan sampah yang lebih aman dan berkelanjutan, untuk masyarakat Depok. (Rik)

Tinggalkan Balasan