Ragam  

Jangan Ada Toleransi, Bangunan Sambel Bakar Indonesia GDC Harus Dibongkar

Jangan Ada Toleransi, Bangunan Sambel Bakar Indonesia GDC Harus Dibongkar
Bangunan Rumah Makan Sambel Bakar Indonesia yang disegel Satpol PP Kota Depok (foto: ndi)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara tegas telah memasang Segel Resmi di depan Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia, yang berada pada kawasan Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.

Penyegelan tersebut dilakukan lantaran bangunan itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan terindikasi melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung.

Sehingga mengakibatkan hilangnya ruang terbuka hijau, serta rawan longsor yang dapet membahayakan nyawa orang lain.

Lantaran itu, 12 LSM yang tergabung dalam Gerakan Depok Bersatu (GEDOR) mendesak kepada Pemkot Depok, untuk tidak mengeluarkan izin terhadap bangunan yang diduga melanggar GSS Ciliwung.

“Kami meminta kepada Pemkot Depok, agar segera bertindak tegas dan tidak mentoleransi bangunan yang melanggar GSS Ciliwung harus dibongkar, supaya tidak ada lagi Bangunan yang melakukan perbuatan serupa di kemudian hari,” ujar Ketua Gedor Eman Sutriadi, Selasa (4/3/2025) .

Ia pun meminta kepada DPRD Kota Depok, agar jangan mau dilecehkan fungsi pengawasannya.

“Bangunan itu hampir setiap hari dilewati seluruh anggota DPRD Kota Depok, pelanggaran itu sama saja melecehkan fungsi pengawasan dewan. Mau ditaruh dimana, muka dan marwah anggota dewan kita,” tekan Eman.

Dalam pantauan, setelah bangunan Sambel Bakar Indonesia dilakukan penyegelan oleh Pemkot Depok, aktifitas Rumah Makan tersebut masih terlihat aktif, sementara Plang Segel masih berdiri didepan Rumah Makan tersebut.

“Seharusnya Pemkot Depok bertindak tegas, itu kan Rumah Makan Sambel Bakar Indonesia sudah di segel, kenapa ada masih ada aktivitas disana? ” tutur Anles, seorang warga Kota Depok. (Key)

Tinggalkan Balasan