Wartasentral.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 3 pengajuan Restorative Justice (RJ), Dalam Tindak Pidana Narkoba, Nomor Perkara : 458/088/K3/Kph : 3/02/2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 3 (tiga) pengajuan permohonan penyelesaian perkara, berdasarkan Restorative Justice (keadilan restorative) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan, Rabu (28/5/2025).
Adapun berkas perkara, yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu pertama, Tersangka I Juniardi bin Jalaludin, Tersangka II Sayipudin bin Wirya dan Tersangka III Agus Susilo bin Mukri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Mereka disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua yakni, Tersangka I Mufti S. Suleman alias Mut dan Tersangka II Onghi Dahlan alias Onghi dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu yang Ketiga, Tersangka Panji Setiono alias Panji dari Kejaksaan Negeri Manokwari, yang disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. atau Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu,
Ketiga kasus lainnya yang dihentikan penuntutannya melalui RJ Tersangka I Juniardi bin Jalaludin, Tersangka II Sayipudin bin Wirya dan Tersangka III Agus Susilo bin Mukri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Semua kasus memenuhi kriteria RJ.
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan RI, mengatur tentang pemberlakuan pedoman penerapan keadilan restoratif di lingkungan peradilan umum. Selain itu, terdapat juga Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: Nomor: PR – 458/088/K.3/Kph.3/02/2025. JAM-Pidum menekankan pentingnya penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan RJ untuk mewujudkan kepastian hukum.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung, dalam menerapkan keadilan restoratif sebagai solusi yang efektif dan humanis dalam menyelesaikan konflik.
Penerapan RJ diharapkan, dapat meminimalisir dampak negatif tindak pidana dan mengedepankan pemulihan bagi korban dan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
“Para Tersangka ini, mereka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap JAM Pidum.
Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi, tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri, dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (MKN)