Wartasentral.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. KPK kemudian menetapkan MJN, selaku ADC atau ajudan Gubernur sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Selanjutnya, terhadap tersangka MJN, ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April – 2 Mei 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.
Konstruksi perkaranya bermula dari permintaan AW kepada sejumlah perangkat daerah di Pemprov Riau, yang terbagi dalam tiga tahap (Juni – November 2025).
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan keterlibatan MJN selaku ajudan Gubernur Riau, yang diduga berperan mengalirkan uang kepada AW.
Dimana, MJN mendistribusikan uang pada tahap I senilai Rp950 juta kepada AW dan kembali menyalurkan uang tahap II sebesar Rp450 juta.
Sementara di tahap III, terjadi pengumpulan sebesar Rp750 juta dari perangkat daerah, yang selanjutnya diamankan sebagai bagian dari barang bukti oleh Tim KPK dalam tahap kegiatan penyelidikan tertutup pada 3 November 2025 lalu.
Atas perbuatannya, MJN disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud telah melanggar Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan /atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bersama-sama AW, MAS, serta DAN. (Key)






