Ini Bunyi Permendesa yang Mengatur Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Flyer digital Permendesa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025, tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. (Foto: pendamping-desa)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) dan PDT Nomor 16 Tahun 2025, tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Regulasi ini sebagaimana dilansir dari pendamping-desa.com, Rabu (7/1/2026), menjadi pedoman wajib bagi pemerintah desa, dalam menyusun RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2026.

Permendesa ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah serta prioritas nasional dalam APBN 2026.

Dana Desa 2026 Difokuskan untuk 8 Prioritas Utama

Dalam Pasal 2 Permendesa 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan 8 fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Berikut adalah delapan fokus prioritas penggunaan Dana Desa 2026, yang wajib menjadi perhatian setiap pemerintah desa:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa

Prioritas pertama dan paling utama adalah penanggulangan kemiskinan ekstrem dengan instrument Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Bantuan ini diberikan maksimal Rp 300.000 per keluarga per bulan, dan dapat dibayarkan sekaligus untuk maksimal 3 bulan.

Penetapan penerima harus melalui Musyawarah Desa, dengan mengutamakan data kemiskinan dari pemerintah.

Jika data pemerintah belum tersedia, desa dapat melakukan pendataan mandiri dengan kriteria tertentu, seperti kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga sakit kronis/disabilitas, atau rumah tangga lansia tunggal.

2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana

Desa didorong untuk membangun ketahanan, terhadap dampak perubahan iklim dan bencana.

Kegiatannya dapat berupa:
• Pengelolaan sampah dan limbah.
• Pertanian rendah emisi (misalnya, pembukaan lahan tanpa bakar).
• Pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
• Pembangunan infrastruktur penanggulangan banjir, longsor, atau abrasi.
• Sosialisasi pelestarian lingkungan.

3. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa

Fokus ini menitikberatkan pada perbaikan layanan kesehatan di tingkat desa, dengan penekanan pada:

– Revitalisasi Posyandu dan Poskesdes.
– Pencegahan dan penurunan stunting melalui intervensi gizi, pemberian makanan tambahan lokal, edukasi gizi bagi ibu hamil dan balita, serta perbaikan sanitasi dan akses air bersih.
-Pengendalian penyakit menular dan tidak menular, termasuk TBC dan kesehatan jiwa.
-Pencegahan penyalahgunaan narkoba.

4. Ketahanan Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa

Desa diberi peran strategis dalam menjamin ketahanan pangan dan energi lokal, meliputi:

• Pengembangan lumbung pangan desadan cadangan pangan.
• Pemanfaatan pekarangan dan lahan kas desa untuk pertanian/ternak/ikan.
• Swasembada energi melalui pengolahan limbah menjadi biofuel, biogas, atau biodiesel.
• Penguatan kelembagaan ekonomi seperti BUMDes dan koperasi.

5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih

Ini menjadi prioritas khusus, yang dialokasikan secara terpisah. Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih, sesuai mandat Instruksi Presiden.

Prioritas ini menegaskan komitmen politik pemerintah, dalam membangun 80.000 koperasi desa/kelurahan.

6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa

Infrastruktur desa harus dibangun dengan skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal, terutama dari kelompok miskin, penganggur, dan perempuan kepala keluarga.

Prinsipnya harus inklusif, partisipatif, transparan, dan swakelola. Minimal 50% dari anggaran kegiatan harus dialokasikan untuk upah pekerja.

7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi

Desa didorong untuk bertransformasi digital melalui:
– Penyediaan akses internet dan jaringan telekomunikasi, terutama bagi desa terpencil.
– Pengembangan website desa dengan domain .id.
– Peningkatan kapasitas literasi digital masyarakat.
– Pengadaan perangkat pendataan (seperti smartphone) dan pulsa internet untuk perangkat desa.

8. Program Sektor Prioritas Lainnya sesuai Kebutuhan Desa

Selain tujuh fokus di atas, desa tetap dapat mengalokasikan dana untuk program prioritas lokal yang mendesak dan disepakati melalui musyawarah desa, seperti:

•Penanggulangan kerawanan sosial (bantuan transportasi darurat kesehatan, bantuan pemakaman warga miskin, mediasi konflik).
•Kegiatan protokoler, olahraga, seni, budaya, dan keagamaan.
•Promosi produk unggulan desa.

Apa yang Tidak Boleh Dibiayai Dana Desa?

Peraturan ini juga secara tegas, melarang penggunaan Dana Desa untuk:

1. Honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.
2. Perjalanan dinas keluar kabupaten/kota.
3. Pembangunan kantor desa/balai desa (kecuali rehab ringan max Rp25 juta).
4. Studi banding keluar daerah.
5. Bayar utang tahun sebelumnya.
6. Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi.

Fokus penggunaan Dana Desa tersebut, harus dilaksanakan sesuai kewenangan desa dan diprioritaskan berdasarkan rekomendasi Indeks Desa.

BLT Desa 2026: Maksimal Rp300 Ribu per Bulan

Permendesa ini menegaskan, BLT Desa tetap menjadi instrumen utama penanganan kemiskinan ekstrem. Besaran BLT Desa ditetapkan maksimal Rp300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan, dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 bulan sekaligus berdasarkan hasil Musyawarah Desa.

Penetapan KPM wajib menggunakan data pemerintah, sebagai acuan utama dan harus diputuskan secara partisipatif melalui Musyawarah Desa.

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Prioritas Nasional

Salah satu penekanan penting dalam Dana Desa 2026 adalah, dukungan penuh terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

Dana Desa dapat digunakan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan koperasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih dilakukan melalui perubahan APB Desa, setelah Dana Desa untuk kebutuhan lain disalurkan.

Dana Operasional Pemerintah Desa Dibatasi Maksimal 3 Persen

Permendesa 16 Tahun 2025 juga mengatur Dana Desa dapat digunakan untuk operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa, di luar anggaran untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Namun, pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa. Jika tidak, desa dapat dikenai sanksi berupa tidak boleh mengalokasikan dana operasional pada tahun anggaran berikutnya.

Wajib Dipublikasikan dan Dilaporkan

Pemerintah desa, diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui baliho atau papan informasi desa, media sosial, website desa, sistem informasi desa dan media publik lainnya yang mudah diakses masyarakat.

Selain itu, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri, paling lambat 1 bulan sejak RKP Desa ditetapkan.

Pedoman Penting bagi Pendamping Desa dan Pemerintah Desa

Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, menjadi dokumen strategis bagi pendamping desa, Kepala Desa dan perangkat desa, BPD, serta pemerintah daerah,
dalam memastikan Dana Desa Tahun 2026 digunakan secara tepat sasaran, transparan, partisipatif, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa. (Cky)

Tinggalkan Balasan