Ragam  

Implemetasi Otonomi Daerah Dinilai Belum Capai Tujuan Ideal

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah. (foto : jim)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta –  Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah menilai, otonomi daerah belum mencapai tujuan ideal.

Sebab, praktik di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan serius yang berimplikasi pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Perubahan UUD RI Tahun 1945, khususnya Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, telah membawa perubahan mendasar dalam paradigma ketatanegaraan,” kupasnya, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis, (23/10/2025).

Perkembangan tersebut, menurutnya menuntut evaluasi berkelanjutan agar pelaksanaan otonomi daerah tetap selaras tujuan pembentukan negara dan prinsip keadilan sosial.

“Sejumlah persoalan masih dihadapi, mulai dari tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah, dualisme pengaturan desa, hingga tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah,” kata Hindun.

Ia mengutarakan, MPR RI melalui peran konstitusionalnya, perlu terus melakukan kajian terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945, yang mengatur mekanisme otonomi daerah agar tetap relevan dengan dinamika zaman dan kebutuhan masyarakat.

Hindun berpandangan adaptasi konstitusi terhadap tantangan kontemporer, baik di bidang politik, ekonomi, maupun sosial, merupakan hal yang perlu dilakukan.

“Konstitusi bukanlah teks mati, melainkan harus mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan rakyat,” tekannya.

Ia ingin, kajian soal hal itu dapat menghasilkan rekomendasi konkret bagi penguatan tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan efektivitas pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

Hindun menyampaikan, saat ini Badan Pengkajian MPR RI tengah mengkaji lima tema besar yang menjadi fokus kerja kelembagaan.

Kajian pertama membahas kedaulatan rakyat, dalam perspektif demokrasi Pancasila, yang menjadi tanggung jawab Kelompok I.

Tema kedua dikaji oleh Kelompok II, dengan fokus pada kewenangan dan hubungan antar-lembaga negara dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Sementara itu, Kelompok III menelaah isu desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan desa.

Sedangkan Kelompok IV berfokus pada sistem keuangan negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial, sedangkan Kelompok V mengkaji aspek pertahanan dan keamanan negara.

Kelima tema tersebut, sambungnya, merupakan bagian dari upaya Badan Pengkajian MPR RI untuk memperkuat pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam sistem ketatanegaraan.

“Sekaligus merumuskan rekomendasi strategis, bagi pembaruan arah pembangunan nasional di masa mendatang,” tutupnya. (Berb)

Tinggalkan Balasan