Wartasentral.com, Depok – Para Ketua RW di Kota Depok, pada tahun 2026 ini akan segera mengimplementasikan program Wali Kota Depok Supian Suri, yakni dana kelurahan berbasis RW sebesar Rp. 300 Juta per RW.
Guna mengantisipasi agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku, Lurah Kedaung Rukby Andy mengaku akan menyamakan persepsi kepada 11 Ketua RW, agar pelaksanaannya sesuai koridor dan tidak menyalahi aturan dikemudian hari.
“Saya hari ini akan rapat dengan para ketua RW untuk menyamakan persepsi, agar kualitas hasil pekerjaan dana RW tahun 2026 seragam. Jangan sampai ada pekerjaan atau barang harganya sama, tapi hasilnya beda,” paparnya, Rabu (11/2/2026).
Rukby mengemukakan, tahun 2026 ini setiap Ketua RW akan menjadi Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas). Namun apabila Ketua RW tidak bisa , maka Sekretarisnya yang menjadi Ketua Pokmas.
“Pokmas Kelurahan yang sudah terbentuk tahun lalu, sudah tidak bisa lagi mengerjakan dana RW. Jadi setiap Ketua RW sekarang yang jadi Ketua Pokmas,” urainya.
Ia menyadari, apabila pelaksanaannya tidak ada persamaan persepsi, akan menimbulkan perbedaan kualitas pekerjaan, yang ujungnya bisa menjadi masalah.
“Ya kita semua kan berupaya program ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya, setiap RW dapat mempertanggung jawabkan pelaksanaannya tanpa melanggar aturan. Hasilnya bermanfaat buat masyarakat, laporan Ketua RW pun tidak bermasalah,” unggah Rukby.
Ia berharap, implementasi dana RW tahun 2026 dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat.
“Jangan lupa juga, masyarakat pun harus patuh dalam membayar pajak. Sebab, pembangunan yang diberikan kepada masyarakat, merupakan hasil dari pajak masyarakat,” pungkasnya. (Key)
