Wartasentral.com, Depok – Hersong Institute mencatat, hanya C1 asli dan partai saja yang bisa menentukan siapa Caleg yang menang masuk ke parlemen.
“Penghitungan suara belum selesai, jika ada Caleg merasa dicurangi, maka harus memiliki C1 dan surat dari partai yang ditandatangani ketua dan sekretaris, untuk melakukan keberatan dan protes,” ujar Direktur Hersong Institute Herry Prasetyo, Selasa (20/2/24).
Hersong, sapaan akrabnya menekankan, berapapun hasil suara pendatang baru, tidak akan menjadi acuan bagi partai.
“Partai akan membela kader yang sudah berdarah-darah membela partai selama ini, bukan caleg yang ujug-ujug menang suara versi opini atau aku aku,” tegasnya.
Kata Hersong, KPU hanya menerima gugatan dengan C1 asli dan surat yang ditandatangani oleh partai politik, bukan oleh pribadi caleg.
Ia mengutarakan, Caleg yang merasa menang, protes dan keberatan dengan hasil suara mereka, tidak akan berhasil tanpa C1 atau surat dari partai.
“Partai itu, berhak menentukan siapa Caleg yang duduk di parlemen, tergantung tingkatannya,” pungkasnya. (Key)