Ragam  

Hendak Konfirmasi Kasus Arisan, Seorang Wartawan ‘Diusir’ Oknum Konten Kreator

ilustrasi pelarangan liputan (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok — Upaya konfirmasi seorang wartawan di Kota Depok berinisial A terhadap isu arisan bermasalah di lingkungan RW 03, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, berujung pada tindakan dugaan pengusiran terhadap seorang wartawan tersebut.

Insiden tersebut terjadi saat A mendatangi lokasi pertemuan warga, Senin (19/1), yang sebelumnya ramai diperbincangkan melalui video viral bertajuk “Yang Ngutang Lebih Galak dari yang Nagih”.

Wartawan A datang hendak melakukan konfirmasi di lapangan terkait persoalan arisan yang dikelola oleh Maulidiyah dan Syahrul Anwar, yang disebut-sebut belum mampu mengembalikan dana arisan kepada sejumlah peserta.

Namun, dalam unggahan video akun sosmed oknum konten kreator itu, kehadiran A justru malah mendapat penolakan beberapa warga dan dari seorang oknum konten kreator yang berada di lokasi, lantaran dinilai tidak berkepentingan.

Alih-alih diberikan ruang klarifikasi, wartawan A justru dipertanyakan kewartawanannya dan diminta segera meninggalkan lokasi. Momen pengusiran tersebut, diduga direkam dan disiarkan melalui sosial media (sosmed) oknum konten creator tersebut.

Piihak lingkungan setempat, melalui keterangan tertulis yang diterima Kamis (22/1/2026), menyayangkan tindakan tersebut.

Ketua RW 03 Pondok Jaya Samsuri, mengutarakan pertemuan warga dengan pihak terlapor telah dilakukan dua kali, masing-masing pada Kamis (15/1) dan Senin (19/1). Namun, pada pertemuan kedua, ia mengaku tidak dilibatkan.

“Pertemuan kedua itu saya tidak tahu, karena tidak dilibatkan. Alasannya disebut urusan pribadi, padahal ini menyangkut banyak warga,” ujarnya.

Ia menilai kericuhan yang terjadi itu, sangat disayangkan karena telah mengganggu ketertiban lingkungan.

Menurutnya, solusi telah disepakati secara tertulis, sehingga tindakan membuat konten justru berpotensi memperkeruh suasana.

“Saya sudah mengingatkan, agar tidak melakukan siaran langsung atau membuat konten. Tapi tetap dilakukan, akhirnya lingkungan jadi tidak kondusif,” tegasnya.

Samsuri juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menunggangi persoalan warga, demi kepentingan pribadi, termasuk demi konten sosmed.

Pasalnya, menurut informasi yang dihimpun, sebagian orang penagih arisan telah menerima pengembalian dana, termasuk keluarga oknum konten kreator yang bersangkutan dengan nilai Rp6,5 juta.

Tak hanya itu, telah disepakati pula solusi penyelesaian utang arisan melalui penjualan lima aset milik Maulidiyah dan mantan suami pertamanya, berupa satu unit rumah dan empat kontrakan, dengan estimasi nilai Rp1,2 miliar.

Dana tersebut direncanakan Maulidiyah dan Syahrul, untuk menutup kewajiban arisan yang mencapai kurang lebih Rp800 juta.

Anak kandung Maulidiyah, bernama Michelle, menegaskan bahwa penyelesaian kasus arisan tersebut telah dituangkan dalam surat perjanjian bermaterai, tertanggal 29 September 2025.

“Telah disepakati penjualan aset berupa rumah dan empat kontrakan, dengan luas total 216 meter persegi dan nilai Rp1,2 miliar untuk melunasi kewajiban arisan sekitar Rp800 juta,” bebernya.

Ia juga membenarkan sebagian korban telah menerima pelunasan uang arisan itu, termasuk salah satu anggota keluarga yang merekam dan menyebarkan video tersebut.

“Setelah kejadian itu, salah satu anggota keluarga konten kreator itu telah menerima pengembalian uang sebesar Rp6,5 juta secara langsung dan lunas” ungkapnya.

Terpisah, Wartawan A menjelaskan bahwa informasi awal permasalahan itu diperolehnya dari unggahan sosmed, sebelum akhirnya dihapus.

Merasa perlu keberimbangan informasi dari Nara sumber, ia lantas melakukan penelusuran lanjutan, sebagai bagian dari verifikasi awal, sesuai kaidah jurnalistik.

“Saya datang, untuk klarifikasi. Saya sudah menyampaikan dari media, tapi belum sempat menunjukkan kartu pers, saya sudah diminta meninggalkan lokasi,” jelas A.

Ia menegaskan, kehadirannya itu justru untuk menjalankan prinsip cover both sides, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Namun lantaran situasi ia nilai sudah memburuk ketika sejumlah oknum melontarkan kata-kata kasar, ia memilih meninggalkan lokasi demi keselamatan dirinya.

Setelah kejadian itu, A mengaku mendapati video pengusirannya diunggah ke sosmed. Atas itu, A menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum atas peristiwa tersebut.

Sebagai informasi, tindakan pengusiran dan pelarangan liputan terhadap wartawan, berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (Key)

Tinggalkan Balasan