Ragam  

Hasbiallah Ilyas Pastikan Tidak Ada Intervensi Hukum Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga CPO

Hasbiallah Ilyas Pastikan Tidak Ada Intervensi Hukum Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga CPO
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas. (Foto istimewa)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas Crude Palm Oil (CPO).

Ia menilai, langkah ini sebagai wujud keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi, di sektor strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

“Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung, yang berhasil menyita dana dalam jumlah sangat besar dari kasus CPO ini. Ini adalah, langkah maju dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara,” ujar Hasbiallah Ilyas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Namun demikian, ia menegaskan penanganan kasus ini harus dilakukan secara tuntas dan transparan, serta tidak tebang pilih.

Ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur korporasi maupun pejabat, ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini, harus diusut sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau kekuasaan, harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan ada yang dilindungi,” tegasnya.

Politisi PKB asal Dapil Jakarta II ini, juga mendorong Kejagung untuk terus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan membuka ruang publik, untuk mengawal proses hukum yang berjalan.

Pasalnya, menurutnya, transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum terus terjaga.

“Publik berhak tahu, siapa saja yang menikmati hasil dari kejahatan tersebut. Proses hukum yang terbuka, akan menghindari spekulasi dan kecurigaan,” tambahnya.

Sebagai mitra pengawas penegak hukum, Hasbiallah menegaskan Komisi III DPR RI akan terus mencermati perkembangan penanganan kasus ini dan memastikan, tidak ada intervensi dalam proses hukum.

Sebelumnya, Kejagung memaperkan uang sitaan sebanyak Rp2 triliun di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Selasa (17/6/2025).

Tumpukan uang pecahan Rp 100.000, jika dihitung, tingginya mencapai dua meter. Namun, uang yang berasal dari penyitaan kasus yang menyeret Wilmar Group itu, belum semuanya dipamerkan oleh Kejagung. Sebab, ada Rp 11,8 triliun lain yang disita penyidik. (Key)

Tinggalkan Balasan