Gubernur DKI Jakarta Berikan Pengurangan & Pembebasan Pajak Daerah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto: berjak)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan pemberian insentif berupa pengurangan dan pembebasan pajak daerah, untuk mendukung masyarakat dan dunia usaha. Insentif pajak ini, diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur yang diterbitkan.

Kepgub tersebut mencakup berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame.

“Saya baru saja menandatangani beberapa Keputusan Gubernur, tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah,” ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, dalam menerapkan pemungutan pajak yang adil dan proporsional.

Keputusan baru ini mempertahankan berbagai insentif yang sudah diberikan sebelumnya, serta menambahkan beberapa poin penting.

Pertama, yakni relaksasi BPHTB sebesar 50 persen untuk objek pertama, sehingga tarifnya menjadi 2,5 persen.

Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk membantu keluarga dan generasi muda, dalam memiliki rumah pertama mereka, termasuk perolehan hak dari Hak Pengelolaan Pemprov DKI.

“Harapannya ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta, dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,” katanya.

Kedua, yakni pengurangan PBB sampai dengan 100 persen untuk penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah swasta, yang berbentuk yayasan. Sebelumnya, pengurangan hanya diberikan 50 persen.

Insentif ini bertujuan agar sekolah-sekolah swasta, bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak tinggi, sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau.

Ketiga, pengurangan PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, sosial.

Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.

Keempat, pembebasan Pajak Reklame untuk objek yang berada di dalam ruang seperti di dalam kafe, restoran, ruko.

Pramono berharap, dengan insentif ini pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan, sehingga usaha bisa lebih berkembang dan ramai pengunjung.

Kelima, kendaraan bermotor yang nilainya di bawah harga pasar juga memperoleh pengurangan PKB. Harapannya, pemberian insentif ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan, tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarga.

“Selebihnya pengurangan atau pembebasan eksisting dipertahankan, seperti pembebasan PBB untuk veteran pejuang, keluarga tidak mampu, korban bencana alam, dan lain-lain,” ucapnya.

Pramono menyampaikan, pengurangan dan pembebasan pajak ini akan diberikan secara otomatis, tanpa perlu permohonan dari wajib pajak, kecuali untuk kondisi tertentu yang memerlukan pengajuan.

Hal ini dilakukan, untuk menyederhanakan proses administrasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Dengan keberpihakan yang nyata, membuktikan kami Pemerintah Jakarta hadir dan mendukung warga. Diharapkan, insentif ini meringankan beban warga masyarakat dan membuat dunia usaha lebih bergeliat,” jelasnya.

Pramono menjelaskan, insentif pajak diberikan untuk mendorong pasar semakin bergairah di tengah kondisi ekonomi saat ini. Ia memastikan, pemberian insentif ini didasari oleh kondisi keuangan daerah yang stabil.

Ia mengungkapkan, pendapatan dari sektor pajak hingga September ini telah tercukupi, sehingga memberikan ruang bagi Pemprov DKI untuk memberikan insentif lebih.

“Bulan September, perpajakan kita Alhamdulillah aman sehingga dengan demikian karena aman, saya mendapatkan masukan dari Bu Lusi untuk kita berani memberikan insentif yang lebih supaya gairah pasarnya akan lebih dari itu,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menambahkan, kondisi keuangan daerah saat ini sangat baik. Ia menjelaskan, ada surplus pendapatan dibandingkan belanja.

Ia juga menyampaikan, bahwa dana tersebut siap digunakan untuk berbagai keperluan belanja dalam waktu dekat.

“Jadi terkait dengan kondisi keuangan DKI, memang antara pendapatan dengan belanjanya ini masih di atas pendapatan,” utasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan