Wartasentral.com, Bekasi – Raperda Pengelolaan Persampahan di Kota Depok, yang telah dikaji Pansus 2 DPRD Kota Depok, telah disahkan hari ini. Pengesahan tersebut, dilakukan dalam rapat pembahasan akhir yang dipimpin langsung Ketua Pansus H. Hamzah dan Wakilnya H. Ade Firmansyah.
Ketua Pansus 2 Raperda Pengelolaan Persampahan Kota Depok Hamzah mengatakan, dalam rapat akhir itu diputuskan untuk segera menyelesaikan Raperda, dalam upaya mempercepat penyelesaian persoalan sampah yang ada di Kota Depok.
“Di Perda sudah tercantum hukuman, sanksi atau denda maksimal 7,5 juta rupiah bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan,” ujarnya, Senin (28/4/2025).
Ia mengatakan, DPRD telah menyusun perubahan regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.
Langkah tersebut, jelas Hamzah, mereka ambil untuk memerkuat upaya pemerintah dalam menangani permasalahan sampah yang kian mendesak.
Hamzah menambahkan, dalam Raperda baru itu dimuat larangan memasukkan sampah dari luar wilayah Kota Depok, tanpa izin resmi dari Pemkot Depok.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum berlaku berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kota Depok, setiap harinya sudah menghasilkan sekitar 1.365 ton sampah. Dengan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung yang hampir penuh, kita perlu pengelolaan yang lebih tegas dan sistematis,” tegas Hamzah.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Ade Firmansyah menyebut, pengesahan Raperda Pengelolaan Sampah menjadi langkah progresif mengingat tingginya urgensi permasalahan sampah di Kota Depok.
Ia mengutarakan, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, produksi sampah harian mencapai 1.200 ton per hari pada tahun 2024, dengan sekitar 85% masih bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, yang kapasitasnya semakin kritis.
Dalam Raperda tersebut, Tim Pansus 2 mengusulkan beberapa poin strategis utama, yaitu Pengembangan Teknologi Pengelolaan Sampah Terintegrasi untuk mengoptimalkan proses daur ulang dan pengolahan, sertq Standarisasi Sistem Pemilahan Sampah dari sumber, untuk meningkatkan efektivitas pemrosesan sampah.
“Fasilitasi dan dukungan bagi dunia usaha dan masyarakat untuk mengembangkan hasil daur ulang menjadi produk inovatif, menjadi dasar utama selain peningkatan partisipasi masyarakat dalam program pengurangan sampah di tingkat rumah tangga dan lingkungan,” bebernya.
Selain itu, Ade juga menjelaskan pembentukan Bank Sampah oleh pemerintah daerah dan masyarakat, sebagai upaya menekan volume sampah sangat diperlukan, disertai kemitraan terbuka dengan berbagai stakeholder, lembaga, organisasi, dan badan usaha dalam pengurangan sampah.
“Pastinya ada larangan dan pemberian sanksi bagi pembuang sampah ilegal dari luar Kota Depok, demi menjaga integritas dan kemandirian pengelolaan sampah lokal,” paparnya.
Ade mengatakan, sinkronisasi dan paripurna Raperda itu akan disinkronisasikan di tingkat Provinsi Jawa Barat, guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.
Setelah proses harmonisasi selesai, Raperda akan kembali disahkan dan diparipurnakan di DPRD Kota Depok untuk kemudian diimplementasikan secara menyeluruh.
“Pengesahan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari kerja keras kita bersama. Peran aktif seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan, untuk menjadikan pengelolaan sampah di Kota Depok menjadi lebih baik, terstruktur, dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Ade Firmansyah juga menegaskan, itu adalah momentum untuk membangun kesadaran kolektif bahwa sampah bukan hanya masalah pemerintah, tapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Dari itu, ia menekankan target ambisius pengurangan sampah menargetkan pengurangan sampah hingga 30 persen dalam lima tahun ke depan, dengan peningkatan jumlah bank sampah aktif dari 250 unit menjadi 500 unit pada tahun 2027, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam program daur ulang dari 15 menjadi 50 persen.
Menurut survei independen oleh Lembaga Riset Kota Hijau, sebanyak 68 persen warga Depok mendukung kebijakan pengelolaan sampah berbasis teknologi dan daur ulang, menunjukkan potensi besar keberhasilan implementasi Raperda ini.
“Semoga Allah SWT, senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada Kota Depok tercinta. Semoga upaya kita dalam mengelola sampah, menjadi amal kebaikan yang berdampak luas bagi kelestarian lingkungan dan kesehatan generasi mendatang,” pungkasnya. (Key)