Wartasentral.com, Depok – Garda Peduli Perjuangan Rakyat (Gappura) mendesak seluruh Kepala Daerah Wali Kota dan Bupati di Jawa Barat (Jabar), segera mengambil langkah kebijakan seperti yang diarahkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, untuk menambah kuota peserta didik hingga mencapai 50 siswa per Rombongan Belajar (Rombel) atau kelas.
“Pak Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi, sudah mengarahkan agar sekolah di Jawa Barat menambah jumlah atau kuota peserta didik hingga mencapai 50 siswa per Rombel. Arahan ini, harus segera di implementasikan para kepala daerah di Jabar,” ujar Sekjend Gappura Indria Trilis, Senin (7/7/2025).
Ia menekankan, arahan Gubernur Jabar itu sangat relevan. Sesuai dalam UUD 1945, pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2).
Selain itu, tambahnya, hal itu perlu dilakukan guna menyelamatkan anak – anak Jabar, yang hendak sekolah tapi terkendala biaya dan jarak.
Indri mengakui, masih banyak anak-anak yang terkendala, tidak bisa masuk sekolah negeri yang notabene gratis dibiayai pemerintah, lantaran sistem SPMB tahun 2025 ini yang justru dinilai KDM menghambat akses pendidikan.
“Maka, sudah sepatutnya setiap kepala daerah membuka kembali akses pendaftaran sekolah negeri, dengan menambah jumlah daya tampung siswa, disetiap jenjang satuan pendidikan dasar maupun menengah pertama,” paparnya.
Sebelumnya, tersiar video Gubernur Jabar KDM menyampaikan, hari ini banyak diperbincangkan kebijakan Gubernur bahwa sekolah bisa menerima siswa maksimal 50 orang.
“Artinya, bisa dalam setiap kelas itu bisa 30, bisa 35, bisa 40. Apabila di suatu daerah tersebut ada siswa yang dekat dengan sekolah, namun punya kemampuan ekonominya rendah sehingga ketika tidak diterima oleh sekolah negeri maka dia akan putus sekolah karena ketidak mampuannya,” jelas KDM dalam akun tiktok @dedimulyadiofficial.
Lebih lanjut Gubernur Jabar memaparkan, meskipun mampu membayar bulanan tapi bila berat di ongkos menuju sekolahnya, maka Pemprov Jabar mengambil kebijakan.
“Daripada anak Jawa Barat tidak sekolah, ya lebih baik sekolah. Walaupun di sekolah tersebut, kelasnya 50. Itu kelasnya 50 awal,” sebutnya.
Pasalnya, tambahnya, dalam tahun ajaran berikutnya, dalam semester berikutnya Pemprov Jabar pasti membangun Ruang Kelas Baru (RKB).
Ruang Kelas Baru itu, sambungnya, nantinya akan mengurangi jumlah siswa. Yang awal 50 itu, akan berkurang normal kembali menjadi 30 atau 35.
Cara itu ia ambil, lantaran dianggap darurat. Daripada mereka tidak sekolah lebih baik sekolah. Daripada mereka nongkrong dipinggir jalan kemudian berbuat sesuatu yang tidak sesuai usianya, lebih baik mereka sekolah walupun sekolahnya sederhana.
Dedi mengatakan, Negara meminta rakyatnya sekolah, karena negara meminta rakyatnya sekolah maka negara tidak boleh menelantarkan warganya sehingga tidak bersekolah.
“Sampai warga mendaftar, capek-capek ingin sekolah, tapi negara tidak mampu memfasilitasi. Maka saya sebagai Gubernur Jawa Barat, bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak di Jawa Barat dan saya tidak menginginkan anak-anak di Jawa Barat putus sekolah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Bunyi Pasal 31 UUD 1945, tentang pendidikan ini mengatur sejumlah ketentuan antara lain:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Atas dasar semua itu, maka Gappura mendesak semua Wali Kota dan Bupati di Jabar, ikut segera membuat kebijakan sesuai arahan Gubernur Jabar KDM guna menyelamatkan anak-anak Jabar tidak putus sekolah. (Key)