Wartasentral.com, Depok – Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kota Depok, mendukung penuh langkah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok H. Miftah Sunandar S.Sos, SH, MM melayangkan surat Peninjauan Kembali (PK) pengangkatan Drs. Edmon Djohan sebagai Pjs atau Plt Kadin Depok sisa masa jabatan 2021-2026, kepada Ketua Umum Kadin Jawa Barat (Jabar) Almer Faiq Rusydi.
“Gapeksindo selaku Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Depok, sangat mengapresiasi dan mendukung langkah pencabutan SK Plt/Pjs Kadin Kota Depok,” cetus Ketua Gapeksindo Indra Jusack Napitupulu, Kamis (26/2/2026).
Dukungan itu ia berikan, lantaran banyaknya aturan organisasi yang dilanggar Edmond dalam menjalankan Kadin Kota Depok, selama menduduki jabatan tersebut.
Indra lantas berharap, Miftah mampu mengembalikan Marwah Kadin Depok, dengan mengawal organisasi ini kembali ke jalur yang benar dan baik.
“Serta melibatkan semua Anggota Luar Biasa atau KTA ALB Kadin Kota Depok yaitu Asosiasi Jasa Konstruksi, dalam Acara Mukota Kadin Depok yang mana Tahun 2026 ini, harus dilakukan pergantian Pengurus,” desaknya.

Ia juga menyampaikan, peninjauan itu Miftah layangkan ke Jabar berdasarkan hasil Rapat Pengurus Harian (RPH) Pleno Dewan Pengurus, Dewan Pertimbangan dan Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, yang dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2026, di Kantor Kadin Depok, Ruko Graha Depok Mas Kav 19-20 Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Pancoran Mas.
Dari hasil Pleno tersebut, paparnya, memutuskan Mencabut atau membatalkan rekomendasi pengangkatan Saudara Drs. Edmon Djohan sebagai Plt atau PJs Kadin Kota Depok sisa masa jabatan 2021-2026.
“Dan dikembalikan kepada SK Dewan Pengurus Kadin Kota Depok sisa masa jabatan 2021-2026. Artinya, Ketum Kadin Jabar diminta untuk memberhentikan Edmon sebagai Plt atau PJs Kadin Depok,” pungkasnya. (Key)

