Wartasentral.com, Depok – DPRD Kota Depok telah menggelar rapat paripurna pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) penambahan sejumlah jenis pajak daerah.
Rapat ini berlangsung di Kantor DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard, Kota Kembang, Kecamatan Cilodong.
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, H. Imam Musanto, S.Pd., menjelaskan menjelaskan, bahwa perubahan perda tersebut mencakup beberapa poin penting yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Depok.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah, penambahan tarif dan jenis pajak seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Kami dari Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan penting, terkait usulan penambahan pajak ini. Terutama menyangkut BPHTB, PBB-P2, dan lainnya yang tentunya berdampak langsung pada masyarakat,” papar Imam, Kamis (7/8/2025).
Penambahan pajak ini, tambahnya, diusulkan sebagai bagian dari upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok.
Komisi C DPRD Kota Depok, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan fiskal agar tidak memberatkan warga. (Rik)