Wartasentral.com, Depok – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok, menggelar Rakor Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024, dengan tema Pemilu Berintegritas Agar Kondusifitas Tetap Terjaga, di Hotel Bumi Wiyata, Kamis (7/3/24).
Hasil evaluasi tersebut, digadang akan menjadi bahan rekomendasi perbaikan, untuk pelaksanaan Pilkada Depok 2024 pada 27 November mendatang.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Bakesbangpol Kota Depok, Taufiqurakhman, S.Ag, MM, mengutarakan, Rakor Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024, dilakukan oleh yang tergabung dalam Tim Pemantauan Perkembangan Politik Daerah (TP3D) kota Depok , yang terkandung dalam desk Pemilu 2024.
“Sebelum pelaksanaan Pemilu, ada tahapan persiapan dan pelaksanaan, serta pasca Pemilu. Nah ini kita evaluasi, tentang bagaimana sinergitas pemerintah terhadap penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu,” jelasnya, usai kegiatan.
Taufiq menyampaikan, Pemerintah dalam aturannya, harus memfasilitasi dan memantau perkembangan politik di daerahnya masing-masing.
“Sudah dijelaskan tadi, bagaimana hasil evaluasi dari masing-masing kelurahan dan kecamatan, terhadap PPK dan PPS, yang punya TPS, itu seperti apa,” tukasnya.
Yakni, tambahnya, mulai dari persiapan, pendistribusian logistik Pemilu, petugas TPS, pengadaan TPS, itu semua di evaluasi.
“Sampai dengan pemungutan suara, tingkat partisipasi masyarakat, apakah ada pelanggaran yang sifatnya money politik, polarisasi terhadap Pemilu, ada politik identitas kah di lokasi, ini menjadi perhatian pemerintah,” bebernya.
Kemudian, lanjut Taufiq, pada tahapan pasca Pemilu, bagaimana penghitungan pleno suara berjenjang, dilakukan ditingkat Kecamatan dan KPU Depok, aman atau ada kendala, itu yang di bahas dalam evaluasi.
“Sehingga nanti, evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 ini, bisa memberikan rekomendasi perbaikan, terutama untuk pelaksanaan Pilkada Depok dan targetnya juga, untuk Pemilu 5 tahun ke depan,” ulasnya.
Ia menerangkan, dari sisi hirarki pemerintahan, TP3D wajib melaporkan kepada Kemendagri melalui Provinsi, tentang kaitan perkembangan pemantauan politik daerah.
“Kalau KPU yang berhak evaluasi kan DKPP. Pemerintah tidak punya hak evaluasi penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu,” pungkasnya. (Cky)