Edi Masturo Desak KPU Depok Ubah Teknis Pemasangan Bantuan APK

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok Edi Masturo (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Depok H. Edi Masturo, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, merevisi aturan teknis pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sosialisasi pasangan calon wali-wakil wali kota Depok.

“KPU harusnya sosialisasikan, tanggal 27 November 2024 ada Pilkada dengan dua pasang calon yang harus dipilih. Tampilkan gambar kedua calon di setiap media publikasi baik spanduk, banner, baliho maupun papan reklame,” ujarnya, Jumat (18/10/2024).

KPU, lanjutnya, jangan hanya menampilkan salah satu pasang calon di media sosialisasi tersebut, yang akhirnya menimbulkan kegaduhan.

“Ya, dua-duanya harus ditampilkan. KPU juga harus memiliki cara bagaimana mengajak masyarakat, datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya, agar pesta demokrasi berjalan baik,” pintanya.

Barometernya, lanjut Edi, pemilih bisa mencapai 99% dan kinerja KPU dianggap baik dan maksimal.

Edi menyayangkan pihak KPU Depok, yang saat ini memasang APK hanya bergambar masing-masing calon.

“Yang tidak tahu, KPU dinilai berpihak ke salah satu pasang calon. Pemkot juga dinilai berpihak, karena yang dipakai papan reklame milik pemkot,” jelasnya.

Dari itu, sambungnya, mumpung masih ada waktu, ia meminta agar KPU melakukan revisi dan mengganti stiap konten APK yang dipasang di tiang milik Pemkot.

“Sehingga terkesan netral, baik KPU maupun pemkot. Jangan malah buat gaduh,” ungkapnya

Sebelumnya, Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin mengatakan, setidaknya ada empat jenis APK yang diberikan untuk masing-masing paslon.

APK yang diberikan berupa selebaran pengumuman, brosur, pamflet dan poster dengan jumlah masing-masing 178.459 lembar.

Menurut Willi, APK yang diberikan juga memuat visi-misi masing-masing paslon, yang dapat menjadi bahan pertimbangan pemilih.

Selain APK yang diberikan, KPU Depok juga memfasilitasi videotron dan baliho, untuk mensosialisasikan masing-masing paslon di sejumlah tempat yang disepakati.

“Masing-masing paslon mendapatkan lima dari KPU Kota Depok, yang nanti berbayar dan masing-masing dua dari Pemerintah Kota Depok. Jadi total ada 14 titik pemasangan baliho, yang nanti akan difasilitasi oleh KPU Kota Depok,” pungkasnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan