Ragam  

DPUPR Depok Rangkul Penyedia Telekomunikasi & Internet Rapihkan Kabel Udara

DPUPR Depok Rangkul Penyedia Telekomunikasi & Internet Rapihkan Kabel Udara
Peralihan kabel udara di Cilodong (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, melalui Bidang Bina Konstruksi melakukan koordinasi dan komunikasi, kepada penyedia jaringan telekomunikasi dan internet, terhadap kesemrawutan kabel yang ada di Kota Depok.

DPUPR, juga menggandeng pihak penyedia untuk merapikan kabel yang semrawut tersebut.

Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kota Depok Denny Setiawan mengatakan, pihaknya merangkul penyedia jaringan telekomunikasi dan internet, untuk sama-sama memperbaiki kesemrawutan kabel udara.

Beberapa waktu lalu, telah dilakukan juga pekerjaan grouping kabel di ruas Jalan Abdul Gani Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong.

“Ya, pekan lalu kami melakukan grouping kabel. Tim pelaksana pekerjaan ini, terdiri dari utusan Telkom dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) wilayah Depok-Bogor,” paparnya, Rabu (21/2/24).

Ia menerangkan, pekerjaan dilakukan sepanjang 300 hingga 400 meter, dengan metode perapian grouping.

“Pelaksanaan pekerjaan ini, bersifat berkelanjutan di beberapa titik Jalan Kota di Kota Depok. Ini adalah upaya kami, dalam menata keindahan kota,” katanya.

Denny melanjutkan, program grouping kabel udara merupakan satu cara penataan ulang penempatan sarana utilitas di suatu area, yang terhitung padat penduduk.

Lantaran, ketersediaan Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Daerah Milik Jalan (Damija) di wilayah tersebut, terbatas.

“Solusi ini, merupakan reaksi paling sederhana dalam membatasi penggunaan tiang dan menata kabel udara yg melintas di wilayah tersebut,” sambungnya.

Untuk melakukan relokasi kabel udara dan sarana jaringan utilitas lainnya, tidak cukup sekadar meminta penyedia jaringan untuk merelokasi ke bawah tanah.

Beberapa aspek yang perlu disiapkan, urainya di antaranya, regulasi, perencanaan, perizinan, pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan penertiban.

Aspek lainnya, memerlukan kajian khusus terkait status kepemilikan lahan dan kewenangan daerah (kabupaten/kota) provinsi dan pusat.

“Mudah-mudahan seluruh titik Kota Depok bisa kami jangkau, bekerja sama dengan pihak penyelenggara jaringan,” tutupnya. (Thes)

Tinggalkan Balasan