Ragam  

DPRD Kota Singkawang Hearing Polemik Kepemilikan Tanah Pantai Gratis

DPRD Kota Singkawang Hearing Polemik Kepemilikan Tanah Pantai Gratis
Hearing DPRD Kota Singkawang terkait polemik kepemilikan tanah Pantai Gratis (foto: kalpo)
Bagikan:

Wartasentral.com, Singkawang – DPRD Kota Singkawang menggelar Hearing terkait kemelut kepemilikan hak atas tanah Pantai Gratis Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang, Rabu (26/2/2025).

Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH Rakha), yang di Ketuai Roby Sanjaya, SH dan Wakilnya Joko Budi Sutarno,S.IP dan didampingi Agustini Rotikan, SH, menjadi kuasa dari warga para pedagang dan Kelompok Peduli Sadar wisata (Pokdarwis) Kelurahan Sedau.

Joko menjelaskan, pihak yang mengklaim lahan pantai gratis adalah lahan hak milik H. Oesman Sapta, haruslah dapat membuktikan Secara hukum bukan hanya pengakuan semata saja.

“Karena dalam objek yang sama, terdapat empat (4) nama pemilik lainnya yang juga memilik hak atas lahan tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal Kota Singkawang Yasmalizar, SH. menjelaskan, sampai saat ini belum ada satupun izin yang dikeluarkan untuk pengelolaan lahan di pantai gratis tersebut.

Berarti jelas, kegiatan yang dilakukan kelompok yang membawa nama besar H. Oesman Sapta (Oso), adalah suatu tindakkan yang ilegal lantaran tidak dan belum mengantongi izin dari dinas terkait.

Kepala Kantor BPN Singkawang Husin menegaskan, memang benar ada sebidang tanah yang mengatas namakan H. Oesman Sapta (Oso) seluas 1,6 hektar sejak tahun 1965.

Namun, sambungnya, letaknya sekitar 60 meter dari jalan masuk dan dari pihak BPN akan melakukan penertiban letak objek tanah, berdasarkan SHM yang dikeluarkan BPN dalam waktu dekat ini.

Joko lantas menekankan, dalam hal ini jelas dan nyata, pagar yag dibangun pihak H. Oesman Sapta adalah perbuatan ilegal, lantaran pagar tersebut berdiri diatas tanah yang bukan milik Oso.

Dan beberapa lapak pedagang yang dirobohkan pihak H. Oesman Sapta, sambungnya, yang berjarak kurang dari 60 meter itupun tidak masuk di lahan nya H. Oesman Sapta.

Hal itu, urainya, harus dipertanggung jawabkan oleh orang yang mengaku mendapatkan mandat atau kuasa dari Oso, karena hal itu jelas melanggar hukum.

Ketua Komisi II Heri menjelaskan, permohonan hearing secara langsung agar dapat sama – sama duduk satu meja dan membahas tentang hak kepemilikan lahan yang di perseterukan.

Pasalnya, dalam satu hamparan ada sekitar 4 hak kepemilikan yang masing masing, mempunyai hak dan kewajiban yang sama agar konflik seperti ini tidak terjadi dan patok patok batas, haruslah jelas berdasarkan surat kepemilikan yang masing-masing miliki.

“Kesimpulan hearing ini, akan di sampaikan kepada Ketua DPRD Kota Singkawang dan akan diteruskan ke Walikota terpilih, untuk mengambil keputusan mengatasi kemelut ini,” sebut Heri. (Kalpo)

Sumber LBH Rakha

Tinggalkan Balasan