Wartasentral.com, Jakarta – Kementerian Haji dan Umroh akan dibentuk oleh pemerintah, setelah Badan Penyelenggara Haji diresmikan menjadi Kementerian .
Hal ini sejalan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang(RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh menjadi Undang-Undang(UU), sebagai Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,
dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa(26/8/2025).
Terkait dengan kementerian yang baru ini, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah mengenai adanya Kementerian Haji dan Umrah.
“Ya kalau lihat dari revisi Undang-Undang (Haji dan Umrah) tersebut, konsekuensinya ada kementerian baru. Tapi, kita akan serahkan kepada pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi akan adanya kementerian haji dan umroh tersebut.
Ia menjelaskan, nantinya pemerintah akan membuat aturan turunan mengenai adanya Kementerian Haji dan Umrah tersebut.
“Nanti bagaimana pemerintah mengaturnya, mengenai jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi, atau kemudian ada yang digabung, kita serahkan kepada pemerintah,” imbuhnya.
Mengenai sosok calon menterinya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal lantas menjelaskan, penunjukan menteri Haji dan Umrah merupakan ranah eksekutif, dalam hal ini hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
DPR, terangnya, hanya memiliki kapasitas menyusun dan mengesahkan revisi UU Haji dan Umrah, yang diusulkan Pemerintah.
“Itu karena kewenangan di presiden, siapa nanti yang ditunjuk. itu kewenangan presiden, bukan di kita, kita membuat Undang-Undangnya,” kata Cucun ditempat terpisah.
Legislator PKB ini menegaskan, DPR tidak bisa mengusulkan atau menyarankan siapa yang layak memimpin kementerian baru tersebut.
Senada dengan Cucun, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, pihaknya hanya bertugas untuk membahas revisi UU Haji dan Umrah.
“Itu kewenangan presiden, kita tidak sampai memutuskan ke situ,” tegas Marwan. (Berb)